PENGEMBALIAN kerugian negara kepada Pemerintah Kabupaten Balangan dari Kejari Balangan.| foto : istimewa
PARINGIN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Balangan telah berhasil memulihkan kerugian negara terkait kasus tindak pidana korupsi yang melibatkan terpidana Arbaniansyah.
Arbaniansyah, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pengurus tempat ibadah di Kecamatan Lampihong, sebelumnya terjerat kasus korupsi dana hibah yang dialokasikan untuk pembangunan kubah di makam yang dianggap tempat religi.
Pengembalian uang negara ini dilaksanakan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin dengan nomor perkara 6/PID.SUS-TPK/2024/PN BJM tertanggal 12 Juni 2024. Serah terima pengembalian dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Negeri Balangan, Senin (23/9/2024), dengan Kepala Kejaksaan Negeri Balangan, Mangantar Siregar, menyerahkan secara simbolis uang tersebut kepada Bupati Balangan, Abdul Hadi, yang kemudian dimasukkan ke kas daerah.
Kajari Balangan, Mangantar Siregar, menyampaikan bahwa total uang negara yang dikembalikan adalah sebesar Rp115.404.844,68, sesuai dengan putusan pengadilan.
"Kami mengikuti putusan Pengadilan Tipikor dengan mengembalikan uang ini kepada Pemkab Balangan," ungkapnya.
Meskipun uang tersebut akan tercatat sebagai Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa), Mangantar menegaskan bahwa dana tersebut masih dapat dimanfaatkan oleh pemerintah daerah pada tahun anggaran berikutnya.
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Balangan, Fandy, menjelaskan bahwa Arbaniansyah yang merupakan ASN di Kecamatan Lampihong membentuk kelompok untuk membangun kubah makam yang dikenal sebagai Makam Datu Adul. Proyek tersebut menggunakan dana hibah dari Pemkab Balangan.
Namun, pembangunan tidak selesai dan hanya menyisakan pagar dan tiang tanpa penutup kubah. Setelah penyelidikan dan penyidikan, ditemukan adanya kerugian negara dari proyek tersebut.
Bupati Balangan, Abdul Hadi, sangat menyayangkan terjadinya penyalahgunaan dana hibah ini. Menurutnya, Pemkab Balangan selalu melibatkan Kejari dan Polres Balangan dalam pendampingan setiap kali dana hibah disalurkan, dan semua hibah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Untuk mencegah hal serupa terulang, laporan penggunaan dana harus disampaikan secara bertahap, yaitu per 30 persen, 60 persen, hingga selesai, disertai dengan bukti foto," jelasnya.
Abdul Hadi juga mengimbau seluruh penerima dana hibah agar melaksanakan kegiatan sesuai dengan peruntukan dan usulan yang diajukan. Hibah yang diberikan merupakan dana negara, sehingga harus dikelola dengan baik dan transparan.
Ia menegaskan bahwa tujuan Pemkab Balangan dalam memberikan hibah adalah untuk kepentingan umat, dan setiap penyimpangan akan ditindak tegas sesuai hukum.
"Kami berharap para penerima hibah benar-benar menggunakan dana sesuai peruntukannya, bertanggung jawab, dan melengkapi laporan administrasi agar semuanya berjalan tertib," tegas Abdul Hadi.[martino]