PARINGIN – Sebanyak 25 anggota DPRD Kabupaten Balangan menghadiri kegiatan orientasi menjelang pembentukan Alat Kelengkapan DPRD (AKD).
Orientasi ini termasuk dalam Gelombang III, yang diikuti oleh anggota DPRD dari Kabupaten Balangan, Tanah Bumbu, dan Kotabaru. Kegiatan tersebut berlangsung di Hotel Grand Qin, Jalan A. Yani, Banjarbaru, dari tanggal 23 hingga 27 September 2024.
Plt. Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Kalsel, H. Ahmad Bagiawan, dalam sambutannya menekankan pentingnya orientasi ini bagi anggota DPRD. Menurutnya, sebagai wakil rakyat, para anggota DPRD perlu memastikan bahwa setiap kebijakan yang mereka ambil berpihak kepada kepentingan masyarakat secara luas.
"Orientasi ini memberikan pemahaman mendalam tentang struktur, fungsi, dan tugas anggota DPRD selama masa jabatan mereka. Diharapkan para anggota dewan bisa bertukar gagasan, belajar dari pengalaman, dan membangun sinergi dengan sesama anggota DPRD," ungkapnya.
Menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2018 yang mengubah Permendagri Nomor 133 Tahun 2017, orientasi dan pendalaman tugas bagi anggota DPRD dilakukan satu kali di awal masa jabatan, setelah pengucapan sumpah/janji.
Dalam orientasi tersebut juga dijelaskan peran DPRD sebagai mitra strategis kepala daerah. Sesuai Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014, hubungan antara DPRD dan kepala daerah diatur dalam pola check and balances yang menekankan kemitraan yang seimbang.
Ketua DPRD Sementara Kabupaten Balangan, Hj. Linda Wati, menyambut baik kegiatan orientasi ini. Ia menilai orientasi ini sangat penting, khususnya bagi anggota baru, untuk memperkuat pemahaman mengenai tugas dan wewenang DPRD.
"Orientasi ini memberikan banyak pembelajaran terkait tugas, fungsi, serta wewenang DPRD. Kami berharap orientasi ini bisa menjadi bekal yang kuat dalam menjalankan tugas untuk mendukung dan mengawasi program pembangunan di Kabupaten Balangan," jelas Linda.
Kegiatan orientasi akan berlanjut hingga Kamis, dengan materi yang meliputi sistem pemerintahan Indonesia, penguatan perundang-undangan, tata tertib DPRD, fungsi dan tugas DPRD, Alat Kelengkapan Dewan (AKD), Kode Etik, tata beracara Badan Kehormatan, hingga hak dan kewajiban anggota DPRD serta isu-isu aktual lainnya.[martino]