BUNTOK - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Selatan,Kalimantan tengah,(Kalteng),mengelar Rapat Paripurna 12, Bersama dengan Bupati Barito Selatan, tempat di Gedung Graha paripurna DPRD Barsel, Selasa (30/6/2026)
Rapat tentang, Persetujuan bersama antara Bupati Barsel dan DPRD Barsel, terhadap Ranperda tentang pengakuan, perlindungan dan pemberdayaan masyarakat hukum adat dan pidato pengantar Bupati barsel atas penyampaian ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggran 2025.
Rapat Paripurna di pimpin langsung oleh Ketua DPRD Barsel.HM.Farid Yusran.MM, dihadiri oleh Wakil ketua II dan anggota DPRD Kabupaten Barito Selatan, Pj Sekda Barsel unsur Forkopimda, pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Selatan, tokoh masyarakat, tokoh adat. Dan pertama undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Bupati Barsel, Dr H. Eddy Raya Samsuri, ST. MM, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Barito Selatan atas kerja sama yang telah terjalin selama proses pembahasan Raperda tentang Pengakuan, Perlindungan dan Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat.
Menurut Bupati, pembentukan Raperda tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan, kepastian hukum, serta pemberdayaan kepada masyarakat hukum adat di Kabupaten Barito Selatan.
“Raperda ini berakar pada amanat Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang Desa, Undang-Undang Pemerintahan Daerah, serta Putusan Mahkamah Konstitusi yang menegaskan pentingnya pengakuan terhadap masyarakat hukum adat,” ujar Bupati.
Bupati menjelaskan, setelah memperoleh persetujuan bersama, tahapan selanjutnya adalah pengajuan nomor register kepada Gubernur Kalimantan Tengah sebagai wakil pemerintah pusat sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Selain itu, Bupati juga menyampaikan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Ia menegaskan bahwa APBD merupakan instrumen penting pemerintah daerah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pembangunan di sektor pendidikan, kesehatan, infrastruktur, pengendalian inflasi, serta dukungan terhadap investasi.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati juga menyampaikan bahwa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Barito Selatan Tahun Anggaran 2025 telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kalimantan Tengah dan kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
“Opini WTP yang diraih untuk kesembilan kalinya secara berturut-turut menunjukkan bahwa pengelolaan keuangan daerah telah dilaksanakan sesuai standar akuntansi pemerintahan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.
Secara umum, Bupati memaparkan bahwa pendapatan daerah Tahun Anggaran 2025 dianggarkan sebesar Rp1,648 triliun dan terealisasi sebesar Rp1,543 triliun atau mencapai 93,61 persen. Sementara belanja daerah dianggarkan sebesar Rp1,796 triliun dengan realisasi sebesar Rp1,682 triliun atau mencapai 93,63 persen.[tomi]
Tags
barito selatan
