KUALA KAPUAS - Pasca pelaksanaan Pilkada di Kabupaten Kapuas, Kalteng sejumlah tim pasangan calon bupati dan wakil bupati saling klaim kemenangan berdasarkan hasil hitung cepat atau data internal masing-masing.
Menanggapi hal ini, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kapuas, Deden Firmansyah menegaskan bahwa pihaknya akan tetap berpegang pada hasil resmi yang ditetapkan melalui proses rekapitulasi berjenjang. KPU mengimbau seluruh pihak untuk bersabar menunggu pengumuman resmi.
"Terkait klaim dari Paslon kita serahkan kepada tim Paslon masing-masinglah itu, tetapi kepada masyarakat kami berharap dan mengimbau menunggu hasil yang dikeluarkan KPU secara resmi," kata Deden Firmansyah, Jumat (29/11/2024) di Kantor KPU Kapuas.
Lanjut Deden, KPU menjalankan tugas sesuai tahapan yang telah ditetapkan. Saat ini, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di beberapa kecamatan mulai melaksanakan proses rekapitulasi hasil pemungutan suara.
Rekapitulasi di tingkat kecamatan ini merupakan tahap penting dalam memastikan akurasi data hasil pemilu. Setelah proses di tingkat kecamatan selesai, hasilnya akan dilanjutkan ke rekapitulasi di tingkat kabupaten.
"KPU menjalankan tugas sesuai tahapan yang ada, saat Ini PPK di kecamatan sudah ada yang melangsungkan rekapitulasi di Kecamatan, setelah selesai baru di tingkat Kabupaten," katanya.
"Dan Insya Allah dalam beberapa hari ke depan akan ada hasil resmi yang dikeluarkan KPU Kapuas," tambahnya.
Sementara itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kapuas telah merekomendasikan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di satu TPS, yakni di TPS 04, Kelurahan Selat Utara. Hal ini disebabkan adanya ketidaksesuaian antara jumlah surat suara, daftar hadir, dan pemilih yang menggunakan hak pilih.
Hal itu dikerahui setelah adanya kasus oknum KPPS yang mencoblos lebih dari satu suara di TPS tersebut, pasca ditemukan kasus oknum KPPS yang tertangkap tangan mencoblos lebih dari 1 surat suara pada TPS tersebut.
"Kami memberikan remomendasi kepada KPU untuk melaksanakan PSU, dan oleh KPU sudah ditindaklanjuti tinggal KPU membuat SK terhadap kapan pelaksanaan PSU. PSU dilaksanakan maksimal 10 hari setelah hari pemungatan suara," kata Ketua Bawaslu Kapuas, Iswahyudi Wibowo.[zulkifli]
Tags
Humaniora