Harmonisasikan Dua Buah Rancangan Perbub Desa, Ini Pesan Kadis PMD

Harmonisasikan Dua Buah Rancangan Perbub Desa, Ini Pesan Kadis PMD

RAPAT Harmonasiasi Rancangan Perbup di Kanwil Kamenkum Kalsel.| foto : nata

BARABAI - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan (Kamenkum) Kalimantan Selatan menggelar rapat harmonisasi, di Balai Pertemuan Garuda Kanwil Kamenkum, Kamis (17/4/2015).

Rapat ini secara khusus memfokuskan pembahasan pada dua Rancangan Peraturan Bupati (Perbup) yang menjadi prioritas Dinas PMD HST terkait pengelolaan keuangan desa. 

Dalam rapat ini, Fokus utama tertuju pada pembahasan Rancangan Perbup HST tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2025, Rancangab Perbub  HST tentang Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa Kurang Salur, Bagi Hasil Pajak, dan Bagi Hasil Retribusi Daerah Kurang Salur untuk Setiap Desa yang ada di Kabupaten HST Tahun Anggaran 2025. 

Kedua Rancangan Perbup HST dinilai krusial dalam memberikan kepastian hukum dan pedoman yang jelas untuk pemerintah desa dalam pengelolaan anggaran serta penerimaan dana transfer. 

Dalam sambutannya, Kepala Dinas PMD HST, Eddy Rahmawan menyampaikan, harmonisasi kedua Rancangan Perbup ini sangat penting untuk memastikan pengelolaan keuangan desa yang transparan, akuntabel dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

"Kami berharap masukan dan koreksi dari Kanwil Kemenkumham Kalsel dapat menyempurnakan kedua Rancangan Perbup ini, agar menjadi landasan yang kuat bagi penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di tingkat desa," ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, rapat harmonisasi ini juga membahas Rancangan Perbub lainnya, yaitu Rancangan Peraturan Bupati HST tentang Penyelenggaraan Inovasi Daerah yang diinisiasi oleh Badan Perencanaan, Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bapelitbangda) Kabupaten Hulu Sungai Tengah," tambahnya. 

Langkah ini nantinya diharapkan dapat menghasilkan produk hukum yang berkualitas dan minim potensi permasalahan di kemudian hari.

"Harapan saya dengan adanya rapat ini nantinya dapat menghasilkan hukum yang berkualitas dan minim potensi hal hal yang tidak di inginkan terjadi," tutupnya.[nata]

Lebih baru Lebih lama