KABID Pembinaan Pelatihan Kerja Produktivitas dan Hubungan Industrial Dinas Koperasi UMKM dan Tenaga Kerja Kabupaten Balangan, Slametno.| foto : istimewa
PARINGIN – Pemerintah Kabupaten Balangan melalui Dinas Koperasi, UMKM, dan Tenaga Kerja mengimbau masyarakat, khususnya ahli waris peserta BPJS Ketenagakerjaan, agar mengurus klaim santunan secara mandiri tanpa menggunakan jasa calo atau perantara.
Imbauan ini disampaikan karena adanya laporan masyarakat yang harus mengeluarkan biaya lebih saat menggunakan jasa pihak ketiga, padahal proses klaim seharusnya bisa dilakukan secara gratis.
Plt Kepala Dinas Koperasi, UMKM, dan Tenaga Kerja Balangan, Abdurahman Arrahimi, melalui Kabid Pembinaan Pelatihan Kerja, Produktivitas, dan Hubungan Industrial, Slametno, menegaskan bahwa pencairan santunan BPJS Ketenagakerjaan tidak dipungut biaya sama sekali.
“Semua prosesnya gratis. Tidak ada pungutan dari pihak dinas maupun dari BPJS Ketenagakerjaan,” jelas Slametno di Paringin, Kamis (17/4/2025).
Warga yang ingin mengurus klaim cukup datang langsung ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Balangan, atau ke kantor Dinas Koperasi, UMKM, dan Tenaga Kerja. Petugas resmi dari BPJS Ketenagakerjaan tersedia di kedua lokasi tersebut untuk membantu dan mendampingi prosesnya.
“Silakan datang langsung, petugas kami siap membantu hingga selesai tanpa biaya apa pun,” tambahnya.[martino]