Bupati HST Paparkan Proyeksi Perubahan APBD 2025 dan Ketahanan Pangan

Bupati HST Paparkan Proyeksi Perubahan APBD 2025 dan Ketahanan Pangan

BARABAI – Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah (Pemkab HST) menyampaikan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Rapat Paripurna DPRD HST. 

Pertama, Raperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025. Kedua, Raperda tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah. di Gedung DPRD HST Lantai II, Selasa (15/7/2025) malam.

Rapat yang dipimpin oleh Dipimpin Ketua DPRD HST, H. Pahrijani ini turut dihadiri Bupati HST Samsul Rizal yang secara langsung memaparkan pokok-pokok kebijakan dari dua raperda tersebut. 

Dalam sambutannya, Bupati menekankan bahwa penyusunan perubahan APBD 2025 dilatarbelakangi oleh dinamika pelaksanaan anggaran dan hasil audit BPK, serta adanya penyesuaian proyeksi pendapatan dan belanja daerah.

“Pendapatan daerah pada perubahan APBD 2025 diproyeksikan mencapai Rp1,93 triliun, meningkat sekitar Rp260,64 miliar atau 15,64 persen dibandingkan target awal sebesar Rp1,67 triliun,” ungkap Bupati.

Ia juga menyampaikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam perubahan APBD 2025 diproyeksikan sebesar Rp 258,3 miliar, sedikit menurun dari semula Rp 259,47 miliar. 

Adapun pendapatan transfer dari pemerintah pusat dan provinsi diproyeksikan naik signifikan menjadi Rp1,66 triliun, atau meningkat sekitar 18 persen dari target sebelumnya.

Dalam rancangan perubahan ini, belanja daerah diproyeksikan sebesar Rp2,22 triliun, menurun Rp119,70 miliar atau 5,11 persen dari alokasi awal tahun.

Dari total pagu tersebut, belanja operasi mencapai Rp. 1,55 triliun, belanja modal Rp. 409,01 miliar, belanja tak terduga Rp10 miliar, dan belanja transfer Rp. 249,34 miliar.

“Pendapatan daerah yang meningkat ini akan diikuti dengan penyesuaian belanja, agar seimbang dengan kemampuan keuangan dan tetap taat asas efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas,” ujar Bupati Samsul Rizal.

Selain itu, Bupati juga menyoroti pentingnya Raperda tentang cadangan pangan pemerintah daerah. Menurutnya, pangan merupakan kebutuhan dasar dan hak asasi manusia yang wajib dipenuhi negara, termasuk oleh pemerintah daerah. 

“Cadangan pangan sangat vital untuk mengantisipasi situasi darurat seperti bencana, krisis pangan, maupun gejolak harga yang ekstrem,” jelasnya.

Raperda ini diharapkan menjadi landasan hukum dalam pengadaan, pengelolaan, hingga penyaluran cadangan pangan daerah yang memadai dan berkelanjutan. Selain itu juga menjadi garda depan saat kondisi darurat seperti bencana, gagal panen, atau kenaikan harga pangan. 

“Penyusunan Raperda ini diharapkan menghasilkan regulasi yang komprehensif dan tepat guna dalam memastikan ketahanan pangan daerah,” ujar Bupati.

Di akhir sambutannya, Bupati Samsul Rizal berharap pembahasan dua raperda ini dapat berjalan lancar bersama DPRD, sehingga segera ditetapkan menjadi peraturan daerah yang berkualitas dan menjawab kebutuhan masyarakat HST.[nata]
Lebih baru Lebih lama