Gelar Sosialisasi bersama Kapolres HST Kupas Tuntas Proses Hukum TPPO

Gelar Sosialisasi bersama Kapolres HST Kupas Tuntas Proses Hukum TPPO

BARABAI – Kapolres Hulu Sungai Tengah (HST), AKBP Jupri JHP Tampubolon, menjadi narasumber dalam kegiatan sosialisasi yang digelar oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten HST di Balai Rakyat, Rabu (23/7/2024).

Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang pentingnya kewaspadaan terhadap Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang kian marak dan kompleks.

Dalam paparannya, AKBP Jupri menjelaskan secara komprehensif proses penyelidikan dan penyidikan kasus TPPO berdasarkan berbagai regulasi hukum antara lain:
UU No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP,
UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia,
UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO,
UU No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI),
Perpres No. 22 Tahun 2021 sebagai perubahan atas Perpres No. 69 Tahun 2008 tentang Gugus Tugas TPPO,serta berbagai peraturan pendukung lainnya.

Ia menguraikan bahwa berdasarkan Pasal 1 angka (1) UU No. 21 Tahun 2007, TPPO adalah segala bentuk tindakan seperti perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman atau penggunaan kekerasan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan, posisi rentan, hingga penjeratan utang, untuk tujuan eksploitasi.

“Eksploitasi itu tidak terbatas hanya pada pelacuran, tetapi juga meliputi kerja paksa, perbudakan, pemanfaatan organ tubuh secara ilegal, hingga pelayanan paksa,” tegas Kapolres.

Lebih lanjut, AKBP Jupri mengungkapkan sejumlah modus umum TPPO di Indonesia seperti:
Pengiriman PMI secara ilegal ke negara-negara Timur Tengah, penawaran kerja sebagai operator judi online di Kamboja, pengiriman anak buah kapal tanpa prosedur, kawin kontrak dan pengantin pesanan, eksploitasi anak, serta kerja paksa di dalam negeri.

Kapolres HST juga membeberkan negara-negara tujuan utama para pelaku TPPO, seperti Suriah, Turki, Irak, Oman, hingga Arab Saudi. Para korban dijanjikan pekerjaan legal, namun kenyataannya dipekerjakan secara informal sebagai PRT (pekerja rumah tangga) dengan gaji tak layak dan bahkan mengalami kekerasan.

Ia menegaskan bahwa pelaku TPPO tidak hanya pelaku utama, tapi juga mereka yang terlibat dalam proses seperti perekrutan, penampungan, pengiriman, hingga yang menikmati hasil eksploitasi korban.

Dalam menutup paparannya, Kapolres menekankan pentingnya kerjasama lintas sektoral dan partisipasi aktif masyarakat untuk mencegah dan memberantas TPPO.

“Pemberantasan TPPO memerlukan keterlibatan semua pihak. Polisi tidak bisa bekerja sendiri. Kesadaran masyarakat sangat penting agar tidak menjadi korban, atau tanpa sadar menjadi bagian dari mata rantai TPPO,” pungkasnya.

Kegiatan sosialisasi ini dihadiri oleh unsur Forkopimda, Kepala Desa,tokoh masyarakat, dan Tokoh Pemuda di Kabupaten HST.[nata]
Lebih baru Lebih lama