BARABAI – Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) HST resmi menandatangani perjanjian kerja sama dalam penanganan masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara, Kamis (24/7/2025).
Penandatanganan berlangsung di Auditorium Sekretariat Daerah Kabupaten HST pada pukul 09.00 Wita dan dihadiri jajaran pejabat Pemkab HST serta perwakilan dari Kejari. Kegiatan ini merupakan upaya memperkuat sinergi antarlembaga dalam penyelesaian berbagai persoalan hukum yang dihadapi pemerintah daerah.
Kepala Kejari Hulu Sungai Tengah, Yusup Darmaputra, mengungkapkan bahwa kerja sama ini merupakan tindak lanjut dari kesepakatan sebelumnya yang terbukti membawa manfaat signifikan, seperti penyelamatan aset daerah senilai lebih dari Rp7 miliar.
“Kerja sama ini menjadi bentuk komitmen kami untuk mendampingi dan melindungi pemerintah daerah, baik dalam maupun di luar pengadilan,” tegas Yusup dalam sambutannya.
Sementara itu, Bupati Hulu Sungai Tengah, Samsul Rizal, menyambut baik langkah strategis ini sebagai bentuk penguatan koordinasi dan kepastian hukum, guna mendukung kelancaran pembangunan daerah.
“Penandatanganan ini merupakan langkah strategis dalam menciptakan kepastian hukum yang berkeadilan, meningkatkan efisiensi penyelesaian masalah hukum, serta menjaga stabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah,” ujarnya.
Perjanjian ini dilandasi oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, khususnya Pasal 30 ayat (2) dan Pasal 34, yang memberi kewenangan kepada jaksa pengacara negara untuk mewakili lembaga pemerintahan dalam perkara perdata dan TUN.
Dengan kerja sama ini, Pemkab HST berharap seluruh perangkat daerah dapat memanfaatkan pendampingan hukum dari Kejari dalam menghadapi persoalan yang berkaitan dengan aspek hukum, sehingga pelayanan publik dan pembangunan daerah dapat berjalan dengan lebih optimal dan terarah.[nata]