Sekda Kapuas Pimpin Rakor Bahas Alokasi Rp1 Miliar per Desa dan Kelurahan untuk TA 2026

Sekda Kapuas Pimpin Rakor Bahas Alokasi Rp1 Miliar per Desa dan Kelurahan untuk TA 2026

RAKOR Pembahasan Program Alokasi Anggaran Rp1 Miliar per Desa/Kelurahan Pemkab Kapuas.| foto : istimewa

KUALA KAPUAS — Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas, Dr. Usis I. Sangkai, S.Hut., M.Si memimpin langsung Rapat Koordinasi (Rakor) Pembahasan Rancangan Program/Kegiatan Prioritas untuk Alokasi Anggaran Rp1 Miliar per Desa/Kelurahan Tahun Anggaran (TA) 2026. Rakor dilaksanakan di Aula Bapperida Kabupaten Kapuas, Senin (28/7/2025) pukul 10.00 WIB.

Kegiatan ini dihadiri oleh sejumlah pejabat perangkat daerah terkait, antara lain Kepala Bapperida M. Ahmad Saribi, Kepala Dinas PUPRPKP Yan Hendri Ale, serta Kepala BPKAD Hj. Marlina serta seluruh camat dari 17 kecamatan.

Dalam arahannya, Sekda Usis menegaskan bahwa alokasi anggaran sebesar Rp1 miliar untuk setiap desa dan kelurahan merupakan program prioritas Bupati Kapuas yang bertujuan untuk mendorong pembangunan yang merata dan berkeadilan di seluruh wilayah Kabupaten Kapuas.

“Rakor ini menjadi langkah awal dalam merumuskan arah kebijakan pembangunan daerah yang berbasis pada kebutuhan riil masyarakat di tingkat desa dan kelurahan,” ujar Usis.

Ia menjelaskan bahwa usulan program yang sudah masuk melalui Musrenbang maupun dokumen RPJMDes akan menjadi acuan utama. Namun demikian, apabila terdapat kegiatan prioritas yang belum tercakup, maka dapat segera dikomunikasikan dengan perangkat daerah terkait.

"Ini program penting. Sebanyak 214 desa dan 17 kelurahan akan mendapatkan alokasi masing-masing Rp1 miliar. Dana ini dapat digunakan untuk pembangunan infrastruktur seperti jalan dan jembatan, atau untuk kegiatan lainnya seperti sanitasi dan penyediaan air bersih dan air minum," ungkapnya. 

Program ini direncanakan mulai direalisasikan pada tahun 2026.

Sementara itu, Kepala Bapperida M. Ahmad Saribi menjelaskan bahwa selama ini Musrenbang Kecamatan didominasi oleh usulan infrastruktur, khususnya jalan dan jembatan, yang menjadi prioritas utama. Semua usulan tersebut masuk dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).

“Kalau memang tidak ada dalam SIPD, baik itu jalan maupun jembatan, maka melalui kesepakatan musyawarah yang difasilitasi camat, kepala desa, atau lurah, dapat dibuat berita acara. Hasilnya akan kami rekap dalam TAPD dan dimasukkan dalam usulan perangkat daerah,” jelas Saribi.

Ia menambahkan bahwa desa dan kelurahan nantinya akan menjadi penerima langsung manfaat dari program pembangunan ini.[zulkifli]

Lebih baru Lebih lama