466 Warga Binaan Lapas Kotabaru Terima Remisi HUT RI ke-80, 16 Orang Langsung Bebas

466 Warga Binaan Lapas Kotabaru Terima Remisi HUT RI ke-80, 16 Orang Langsung Bebas


KOTABARU – Sebanyak 466 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIA Kotabaru menerima remisi atau pengurangan masa pidana dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Sabtu (17/8/2025).

Remisi diberikan dalam dua kategori, yaitu Remisi Umum dan Remisi Dasawarsa. Pada Remisi Umum, sebanyak 399 narapidana memperoleh pengurangan masa pidana, dengan rincian 59 orang mendapat pengurangan 1 bulan, 108 orang (2 bulan), 114 orang (3 bulan), 71 orang (4 bulan), 42 orang (5 bulan), dan 5 orang (6 bulan). Dari jumlah itu, 9 orang langsung bebas setelah menerima Remisi Umum II.

Sementara itu, pada Remisi Dasawarsa, sebanyak 466 narapidana juga memperoleh pengurangan pidana, terdiri dari 51 orang dengan pengurangan 0–30 hari, 43 orang (31–60 hari), serta 372 orang (61–90 hari). Dari jumlah ini, 7 orang langsung bebas setelah menerima Remisi Dasawarsa II.

Berdasarkan jenis perkara, penerima remisi terbanyak berasal dari tindak pidana narkotika, yakni 253 orang pada Remisi Umum dan 292 orang pada Remisi Dasawarsa. Disusul tindak pidana umum sebanyak 145 orang (Remisi Umum) dan 169 orang (Remisi Dasawarsa), serta tindak pidana korupsi dengan 1 orang (Remisi Umum) dan 5 orang (Remisi Dasawarsa).

Penyerahan remisi dilakukan secara simbolis oleh Bupati Kotabaru kepada dua orang warga binaan di halaman Kantor Bupati. Acara tersebut turut dihadiri jajaran Forkopimda, Kepala Lapas Kotabaru Doni Handriansyah, serta undangan lainnya.

Kalapas Kotabaru Doni Handriansyah mengatakan, pemberian remisi bukan hanya bentuk pengurangan masa pidana, tetapi juga penghargaan negara kepada warga binaan yang berperilaku baik serta mengikuti program pembinaan dengan sungguh-sungguh.

“Remisi ini diharapkan menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus berperilaku baik dan mempersiapkan diri sebaik-baiknya agar bisa kembali ke masyarakat,” ujarnya.

Ia menambahkan, pemberian remisi juga menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam mengurangi tingkat overkapasitas dan overcrowding di Lapas, Rutan, maupun LPKA di seluruh Indonesia, sesuai dengan salah satu poin 13 Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.[halimah]

Lebih baru Lebih lama