BARABAI - Ratusan Warga Binaan Permasyarakatan Rutan Kelas II B Barabai terima remisi, di Hari Ulang Tahun (HUT), Republik Indonesia (RI) ke - 80, di Lapangan Dwi Warna Barabai usai upacara Proklamasi, Minggu (17/8/2025).
Sekitar 152 orang Narapidana disusulkan remisi umum dan sekitar 189 Narapidana disusulkan remisi dasawarsa, total ada 218 orang narapidana yang mendapatkan remisi.
Pada acara tersebut Bupati Hulu Sungai Tengah (HST), Samsul Rizal serahkan, remisi acara simbolis kepada dua orang perwakilan narapidana, yang menerima RU II yang langsung dibebaskan.
"Remisi ini bukan hanya bentuk penghargaan negara atas sikap dan prilaku yang baik selama menjalani pidana, tetapi juga diharapkan menjadi suatu motivasi bagi seluruh warga binaan lainnya agar terus memperbaiki diri," kata Bupati.
Sementara itu Kepala Rutan Kelas II B Barabai, Komang Suparta mengatakan, bahwa remisi suatu bukti nyata keberhasilan dalam proses binaan yang telah dilakukan di Rutan.
"Pengurangan masa pidana atau remisi ini dapat mendorong para binaan lainnya agar semakin disiplin dan taat aturan dan terus mau mengembangkan potensi positif yang mereka miliki selama berada di rutan," ujarnya.
Di tempat yang berbeda, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jendral Pemasyarakatan Kalimantan Selatan, Mulyadi dalam keterangannya tekankan,bahwa pemberian remisi adalah hak warga binaan yang telah memenuhi syarat sesuai ketentuan.
Ia juga menegaskan bahwa remisi diharapkan mampu mempercepat reintegrasi sosial bagi warga binaan sehingga mereka dapat kembali ke tengah masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik.
Dengan adanya pemberian remisi tersebut, diharapkan warga binaan semakin termotivasi untuk menjalani pembinaan dengan lebih baik serta siap kembali beradaptasi di tengah masyarakat.[nata]