REKONSTRUKSI kasus pembunuhan di Desa Gulinggang, Kecamatan Juai, digelar Polres Balangan.| foto : istimewa
PARINGIN – Polres Balangan menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan yang mengguncang Desa Gulinggang, Kecamatan Juai. Rekonstruksi ini memperjelas kronologi tewasnya Ikbal (35), warga setempat, yang diduga dibunuh oleh tetangganya sendiri, H (34), menggunakan senjata tajam.
Kegiatan yang dilaksanakan pada Senin (4/8/2025) itu memperagakan sebanyak 12 adegan, dimulai dari pelaku mendatangi rumah, pertengkaran dengan istri, hingga peristiwa tragis yang menewaskan korban.
Kasat Reskrim Polres Balangan, Iptu Joko Supriadi, menyampaikan bahwa rekonstruksi ini penting untuk memperkuat alat bukti secara visual yang nantinya digunakan dalam proses hukum di pengadilan.
“Tujuannya agar kejadian bisa divisualisasikan dengan jelas dan dipahami oleh jaksa saat di persidangan,” ujar Iptu Joko kepada awak media.
Rekonstruksi juga membantah informasi awal yang menyebutkan bahwa pembunuhan dipicu persoalan arisan. Berdasarkan pengakuan tersangka dan adegan yang diperagakan, motif sebenarnya berasal dari ucapan istri pelaku yang menyinggung perasaannya ketika ia meminta meminjam sepeda motor.
“Jadi bukan karena uang arisan. Tersangka tersinggung setelah istrinya menolak meminjamkan motor, dan dari situlah emosi pelaku meledak,” jelas Iptu Joko.
Tak mampu menahan amarah, pelaku kemudian mengancam istrinya dengan senjata tajam. Sang istri yang ketakutan melarikan diri ke rumah korban. Ketika korban mencoba menenangkan keadaan, pelaku justru menyerangnya.
Korban mengalami luka parah: tusukan di dada kanan, luka di lengan kiri, luka menganga di leher, serta luka di perut kiri. Nyawanya tak tertolong di lokasi kejadian.
Atas tindakan keji tersebut, tersangka H dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.[martino]
Tags
Peristiwa