BARABAI - Program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) resmi dimulai hari ini, Rabu, (4/8/2025). Pemutihan seluruh tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB) diberikan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kalsel melalui Samsat Baranai hingga 31 Desember 2025 mendatang.
Kepala Samsat Barabai, Ali Mukhrazi, mengatakan bahwa program ini resmi dimulai dari 4 Agustus ini dan terbuka bagi masyarakat umum di Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
“Bagi masyarakat yang memiliki tunggakan pajak selama dua tahun atau lebih, hanya akan dibebankan membayar pajak untuk satu tahun saja,” ujarnya.
Ali mengatakan, pemutihan ini dilakukan sebagai bagian dari mendukung kebijakan Gubernur Kalsel, H Muhidin, dalam upaya perbaikan data kendaraan bermotor agar lebih valid, akuntabel, dan dapat dipertanggung jawabkan.
“Dengan data yang lebih baik, sektor Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) akan lebih rasional dan tidak menyulitkan dalam pendataan,” ujarnya.
Ia mengatakan bahwa perbaikan data kendaraan bermotor akan dilakukan sepanjang tahun 2025, sebagai langkah penting untuk menyajikan potret riil kepemilikan kendaraan dan status pajaknya di Kalsel.
"Dalam sektor Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), terdapat kebijakan opsen PKB dan BBNKB, serta pembebasan biaya BBNKB II atau balik nama kendaraan bekas," ujarnya.
Ia menyebut bahwa wajib pajak hanya dikenakan pembayaran di tahun berjalan.
“Bagi wajib pajak yang pajak kendaraannya tak dibayar di atas satu tahun, mereka dibebaskan biayanya. Hanya bayar pajak satu tahun,” terangnya.
Ia pun berharap dengan adanya program ini, masyarakat di HST bisa memanfaatkan untuk melunasi tunggakan pajak kendaraan bermotor.
"Syarat dan ketentuan bisa datang langsung ke kantor Samsat Barabai atau samkel-samkel yang sudah hadir di beberapa titik di Wilayah HST," pungkasnya.[nata]
Tags
Humaniora