BARABAI - Puluhan pasangan telah resmi menerima dokumen melalui Sidang Isbat Nikah Terpadu 2025, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST).
Penyerakan dokumen ini langsung diinisiasi Kejaksaan Negeri HST berikan kepastian hukum dan perlindungan hak keluarga, khusnya anak dan istri, di Pendopo Bupati HST, Senin (1/9/2025) 11:00 Wita.
Pada kegiatan ini, Kejaksaan Negeri HST lakukan kerja sama dengan Pengadilan Agama (PA), Kementrian Agama (Kemenag) dan Pemerintah Daerah (Pemda).
Bupati HST, Samsul Rizal yang diwakili oleh Wakil Bupati HST, H Gusti Rosyadi Elmi mengatakan, program ini memberikan kepastian hukum bagi pasangan yang menikah sah secara agama, namunmasih belum sah atau tercatat di lembaga negara.
"Dengan adanya dokumen hasil isbat nikah, hak masyarakat khususnya di HST lebih terjamin, baik itu hak anak ataupun istri dari dalam pendidikan, kesehatan serta administrasi kependudukan," katanya.
Di tempat yang sama, Kepala Kejaksaan Negeri HST Yusup Darmaputra tegaskan, sidang isbat terpadu suatu wujud konitmen yang menghadirkan suatu pelayan publik yang mudah bagi masyarakat dan gratis.
Penyerahan dokumen ini dihadiri unsur Forkopimda HST, di antaranya Kapolres HST, AKBP Jupri JHP Tampubolon dan Dandim 1002/HST, Letkol Inf Ardiansyah Okta Putra Siregar.
Dalam kegiatan ini, diharapkan masyarakat penerima dokumen dapat menjaga dan memanfaatkannya sebagai dasar kepastian hukum dan perlindungan hak keluarga.[nata]