DPRD Kalteng Perjuangkan Pengembalian Desa Dambung ke Barito Timur

DPRD Kalteng Perjuangkan Pengembalian Desa Dambung ke Barito Timur

TAMIANG LAYANG – Polemik status administratif Desa Dambung kembali mencuat setelah wilayah yang sebelumnya berada di Kecamatan Dusun Tengah, Kabupaten Barito Timur, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), kini diakui sebagai bagian dari Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel). Persoalan ini mendapat perhatian serius dari Komisi I DPRD Provinsi Kalteng.

Anggota Komisi I DPRD Kalteng, Purdiono, menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperjuangkan agar Desa Dambung tetap diakui sebagai wilayah sah Provinsi Kalimantan Tengah dan Kabupaten Barito Timur. Hal itu disampaikannya saat diwawancarai media di Tamiang Layang, Senin (1/9/2025).

Menurut Purdiono, dasar hukum yang memperkuat posisi Desa Dambung sebagai bagian dari Kalteng sudah sangat jelas, mulai dari Undang-Undang Darurat Nomor 10 Tahun 1957 hingga Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002. Dengan demikian, secara de jure maupun de facto, wilayah tersebut berada di bawah yurisdiksi Kalimantan Tengah.

Politikus Partai Golkar ini juga mengungkapkan bahwa batas wilayah tersebut semakin ditegaskan oleh Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 11 Tahun 1973, serta diperkuat dengan Naskah Berita Acara Tata Batas Tahun 1982 yang ditandatangani pejabat tinggi dari kedua provinsi dan disaksikan langsung oleh Menteri Dalam Negeri pada masa itu.

Namun, polemik mulai muncul setelah terbitnya Permendagri Nomor 40 Tahun 2018, yang secara sepihak mencantumkan Desa Dambung ke dalam wilayah administratif Kalimantan Selatan. Kebijakan tersebut memicu penolakan keras dari masyarakat adat, khususnya suku Dayak Lawangan dan Maanyan yang mendiami wilayah tersebut.

“Kami akan meneruskan perjuangan yang telah dilakukan sebelumnya oleh rekan-rekan di Barito Timur. Masalah ini harus diselesaikan secara serius agar tidak terus berlarut,” tegas Purdiono.

Sebagai tindak lanjut, Komisi I DPRD Kalteng berencana mengundang sejumlah pihak terkait, termasuk Pemerintah Kabupaten Barito Timur, tokoh adat, para Demang, hingga tokoh pendiri Bartim. Langkah ini dilakukan guna membentuk kekuatan hukum dan sosial yang lebih kuat dalam menyuarakan aspirasi masyarakat.

Purdiono berharap, perjuangan ini menjadi gerakan kolektif seluruh elemen masyarakat Barito Timur, agar aspirasi mereka didengar oleh pemerintah pusat. "Kami ingin ada sinergi yang kuat, sehingga pengembalian Desa Dambung ke Kalimantan Tengah dapat terwujud secara adil dan bermartabat,” pungkasnya.[adv]
Lebih baru Lebih lama