KOTABARU – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan melalui UPPD Samsat Kabupaten Kotabaru memberlakukan program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang berlangsung mulai 4 Agustus hingga 31 Desember 2025. Program ini juga dibarengi dengan Gebyar Panutan Pajak Kendaraan Bermotor 2025.
Program pemutihan ini menjadi kabar baik bagi masyarakat, khususnya pemilik kendaraan bermotor yang menunggak pajak. Melalui kebijakan ini, wajib pajak dibebaskan dari seluruh tunggakan dan denda keterlambatan. Mereka cukup membayar pajak untuk tahun berjalan saja, meski memiliki tunggakan dua hingga lima tahun ke atas.
Selain pembebasan denda, UPPD Samsat Kotabaru juga memberikan diskon PKB sebesar 25 persen dan diskon Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebesar 34,17 persen. Keduanya berlaku sejak 30 Juni hingga 31 Desember 2025.
Plt. Kepala UPPD Samsat Kotabaru, Ahmad Fauzi, S.E., M.M., mengatakan, program ini bertujuan meringankan beban masyarakat, meningkatkan kepatuhan wajib pajak, sekaligus memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Program pemutihan ini diharapkan dapat dimanfaatkan masyarakat sebaik-baiknya. Kami ingin memberikan keringanan bagi wajib pajak sekaligus memperbaiki validitas data kendaraan bermotor di daerah,” ujarnya, Selasa (22/10/2025).
Selain program pemutihan, Pemprov Kalsel juga menggelar Gebyar Panutan Pajak Kendaraan Bermotor 2025 sebagai bentuk penghargaan bagi wajib pajak yang taat. Undian berhadiah khusus kendaraan berpelat DA (Kalsel) akan digelar pada Desember mendatang.
Untuk Kabupaten Kotabaru, undian serupa dilaksanakan hasil kerja sama (cost sharing) antara Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Daerah melalui Bapenda Kotabaru. Hadiah utama berupa dua unit sepeda motor, televisi, kulkas, serta beragam hadiah hiburan lainnya akan diundi pada November 2025.
Ahmad Fauzi juga menjelaskan bahwa UPPD Samsat Kotabaru memiliki layanan unggulan “Jemput Antar”, yang memudahkan masyarakat membayar pajak tanpa perlu datang ke kantor Samsat.
“Melalui layanan ini, petugas kami siap menjemput dan mengantarkan dokumen pajak langsung ke masyarakat. Kami ingin menghadirkan pelayanan yang mudah, cepat, dan nyaman,” jelasnya.
Ia pun mengimbau masyarakat Kotabaru agar segera memanfaatkan program pemutihan ini sebelum berakhir pada 31 Desember 2025.
“Petugas kami juga gencar melakukan sosialisasi melalui pembagian brosur di minimarket, Pasar Kemakmuran, dan kantor dinas. Kami berharap masyarakat bisa lebih tertib membayar pajak ke depannya,” tutupnya.[halimah]
