Eksekusi Perdata Tanpa Kendala, Sekwan Balangan Beri Apresiasi ke PN Paringin

Eksekusi Perdata Tanpa Kendala, Sekwan Balangan Beri Apresiasi ke PN Paringin

SEKWAN DPRD Balangan, H. Tamrin bersama para porkopimda.| foto : istimewa

PARINGIN – Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Balangan, H. Tamrin, menyampaikan apresiasi mendalam kepada Pengadilan Negeri (PN) Paringin atas pelaksanaan eksekusi perdata yang berjalan lancar dan damai. 

Eksekusi tersebut merupakan tindak lanjut dari putusan perkara Nomor 3 Tahun 2020, yang mengamanatkan pembangunan rumah serta penyerahan sertifikat kepada pemohon eksekusi.

“Pemerintah daerah memberikan apresiasi yang sangat mendalam kepada PN Paringin yang telah melaksanakan tugasnya dengan lancar. Hari ini kita bisa melihat seluruh pihak hadir dengan damai,” ujar H. Tamrin, Senin (17/11/2025).

Ia menegaskan bahwa kejadian ini menjadi contoh baik bagi masyarakat dalam memahami dan menaati putusan pengadilan.

“Kesadaran hukum masyarakat Balangan harus terus ditingkatkan. Jika suatu sengketa telah diputus oleh Pengadilan Negeri Paringin dan memiliki kekuatan hukum tetap, maka seharusnya dilaksanakan secara sukarela tanpa perlu teguran dari Ketua Pengadilan,” tegasnya.

Dalam kasus ini, pihak termohon eksekusi telah memenuhi putusan dengan membangun rumah dan menyerahkan sertifikat seperti yang diperintahkan majelis hakim. Proses eksekusi berlangsung tertib berkat dukungan berbagai unsur, mulai dari Kejaksaan, Kepolisian, TNI, hingga Pemerintah Kecamatan dan Desa.

H. Tamrin berharap pelaksanaan eksekusi yang damai tersebut dapat menjadi contoh bagi masyarakat Balangan agar selalu menghormati dan mematuhi putusan hukum.

“Kami berharap masyarakat dapat menaati putusan yang telah ditetapkan sehingga tidak menimbulkan masalah di kemudian hari,” tutupnya.[martin]
Lebih baru Lebih lama