Dua Pengedar Sabu di Pemangkih Ditangkap Polres HST

Dua Pengedar Sabu di Pemangkih Ditangkap Polres HST

BARABAI - Polisi Resor Hulu Sungai Tengah (Polres HST) berhasil mengungkap dua perkara tindak pidana narkotika jenis sabu, dengan menangkap dua pelaku dan menyita barang bukti yang mencakup zat terlarang serta bukti pendukung lainnya, Rabu (3/12/2025). 

Dengan aksi pertama dilakukan sekitar jam 18.10 WITA dan yang kedua sekitar jam 19.30 WITA, keduanya berlokasi di Desa Pemangkih, Kecamatan Labuhan Amas Utara Kabupaten HST.

Kasus pertama menargetkan pelaku berinisial HR (49) dengan pekerjaan wiraswasta dari Desa Pemangkih, sedangkan kasus kedua mengamankan pelaku berinisial RP (33) dengan pekerjaan wiraswasta dari Desa Pelajau, Kecamatan Pandawan.
 
Kasus pertama bermula dari laporan masyarakat yang menginformasikan bahwa HR sering mengedarkan sabu di wilayah tersebut. Tim Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres HST melakukan penyelidikan yang mengarah pada penangkapan langsung pelaku di rumahnya. 

Dari penggerebekan, petugas menyita 0,16 gram sabu bersih (berat kotor 0,27 gram) yang dibungkus plastik klip bening, satu handphone OPPO, dua dompet, serta uang tunai sebesar Rp2.878.000 dengan berbagai nominal.
 
Kapolres HST AKBP Jupri JHP Tampubolon, menjelaskan bahwa penangkapan HR menjadi awal dari pengembangan kasus yang lebih luas. "Setelah mengamankan HR karena diduga melakukan peredaran gelap narkotika, tim kami melanjutkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan yang terlibat," ucapnya. Upaya ini kemudian mengarah pada penangkapan RP yang diduga memiliki hubungan dengan aktivitas perdagangan sabu milik HR.
 
Pada kasus kedua, petugas mengamankan RP di lokasi yang sama dengan penangkapan HR. Dari penggeledahan, ditemukan empat paket sabu dengan berat bersih 14,96 gram (berat kotor 15,68 gram) yang dibungkus plastik klip bening, serta barang bukti pendukung berupa tiga plastik klip, selembar tisu, selembar plastik hitam, satu senter, satu dompet, satu handphone Samsung, dan uang tunai sebesar Rp1.250.000. 

Kedua kasus dirujuk ke pasal berbeda dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan HR terkait Pasal 114 ayat (1) dan RP terkait Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2).
 
Penindakan ini menjadi bagian dari komitmen Polres HST dalam memerangi kejahatan narkotika yang mengancam keamanan dan kesejahteraan masyarakat. Langkah preventif melalui pengamatan dan pemanfaatan informasi dari masyarakat menjadi kunci keberhasilan operasi, selain upaya investigasi yang terus dikembangkan untuk membongkar jaringan yang lebih besar.
 
"Kami akan terus meningkatkan langkah penindakan dan pemantauan agar wilayah HST bebas dari pengaruh narkotika," tambah Kapolres. Saat ini, kedua pelaku dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres HST untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.[nata]
Lebih baru Lebih lama