FOTO: Pansus II DPRD Kapuas saat melakukan kaji banding empat Raperda di Jawa Barat| foto : istimewa.
KUALA KAPUAS – Pembahasan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) di DPRD Kabupaten Kapuas diperdalam melalui kaji banding ke sejumlah instansi di Provinsi Jawa Barat, 3–4 Juni 2026.
Rombongan Pansus II dipimpin Ketua Pansus Didi Hartoyo, S.Hut, bersama Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Kapuas serta OPD terkait. Mereka mengunjungi Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Perumahan dan Permukiman Provinsi Jawa Barat.
“Kaji banding dilaksanakan guna mendalami tentang empat buah Raperda,” kata Didi, Senin (8/6/2026).
Empat Raperda tersebut yakni tentang Ketertiban Umum, Kebersihan dan Keindahan; perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2018 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD); Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas pada Perumahan dan Kawasan Permukiman; serta Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Dalam kunjungan, Pansus II turut menggali kebijakan pengelolaan sampah di Jawa Barat, termasuk penerapan regulasi dan pola koordinasi lintas instansi dalam pelaksanaannya.
Menurut Didi, berbagai masukan yang diperoleh akan menjadi bahan penyempurnaan materi Raperda sebelum memasuki pembahasan selanjutnya.
Ia berharap hasil kaji banding dapat membantu DPRD Kapuas menghasilkan regulasi yang sesuai kebutuhan daerah, terutama dalam penataan ketertiban, kebersihan, perumahan dan kawasan permukiman.[cun].
Tags
kapuas
