DPRD Kapuas dan Dinkes membahas Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).| foto : istimewa
KUALA KAPUAS – Perda KTR yang baru disahkan menyesuaikan ketentuan dalam UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan PP Nomor 28 Tahun 2024. Pengaturannya mencakup rokok konvensional dan rokok elektronik.
Anggota DPRD Kapuas H. Abdullah mengatakan, sejumlah materi dalam draf akhir telah disesuaikan melalui pembahasan bersama Dinas Kesehatan Kapuas.
“Aturan baru ini menjangkau rokok elektronik, taman ramah anak, pembatasan penjualan, sampai pengendalian iklan dan sponsor,” kata Abdullah.
Dalam aturan tersebut, penjualan rokok melalui media sosial dilarang. Sementara penjualan melalui platform perdagangan elektronik tetap dapat dilakukan dengan ketentuan verifikasi usia pembeli.
Pengendalian iklan dan promosi produk tembakau juga diatur. Menurut Abdullah, pengawasan di lapangan akan dikoordinasikan dengan Satpol PP dengan sanksi bertahap, mulai teguran hingga pencabutan izin usaha.
Sejumlah ketentuan turut disempurnakan, antara lain Pasal 4, pengaturan radius iklan luar ruang, penghapusan sanksi pidana Pasal 30 dan penyesuaian denda pada Pasal 36.
Perda tersebut menjadi dasar hukum pemerintah daerah dalam mengatur kawasan tanpa rokok serta perlindungan masyarakat dari paparan asap rokok dan promosi produk tembakau. [cun]
Tags
kapuas
