BUNTOK – Komando distrik (Kodim) 1012 Buntok, Personel Satgas Pengamanan Aset PT Arta Contractor (AC) yang merupakan perusahaan sitaan Tim Satgas PKH Halilintar berhasil mengamankan dua orang yang diduga melakukan pencurian terhadap aset perusahaan berupa injektor mesin penggerak Tongkang Republic 10 yang berada di wilayah Desa Damparan, Kecamatan Dusun Hilir, Kabupaten Barito Selatan, Selasa (14/7/2026) dini hari.
Dandim 1012 Buntok Letkol Inf.Muhammad Edi. S.IP, melalui Komandan Tim Lettu Inf Chussaeni,menyampaikan, Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 03.00 WIB di area operasional PT AC. Kedua terduga pelaku diamankan setelah petugas melakukan pengejaran terhadap sebuah kelotok yang digunakan sebagai sarana untuk melakukan aksi pencurian.
Sebelumnya pada Senin (13/7/2026) sekitar pukul 23.00 WIB, personel jaga yang terdiri dari Serda Stifanus Marthin Loppies, Prada Taufiq Fitrianto, dan Prada Adi Nugroho melihat sebuah kelotok mencurigakan mendekati Tongkang Republic 10 yang berada di kawasan aset sitaan tersebut.
Melihat adanya aktivitas mencurigakan, petugas meningkatkan kewaspadaan dan memperketat pengamanan di sekitar lokasi. Sekitar pukul 03.00 WIB, petugas mendapati kelotok tersebut telah bersandar di Tongkang Republic 10.
Saat mengetahui kedatangan petugas, para terduga pelaku berusaha melarikan diri menggunakan kelotok. Dan tim kemudian memerintahkan personel Pos 1, yakni Koptu Supiyono dan Pratu Rizki Risaldi, untuk melakukan pengejaran.
Pengejaran tersebut berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku, sementara satu orang lainnya berhasil melarikan diri dan saat ini masih dalam pencarian aparat kepolisian.
Dari tangan para terduga pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa enam buah injektor mesin yang diduga merupakan bagian dari mesin penggerak Tongkang Republic 10.
Selain itu, petugas juga menemukan satu paket yang diduga narkotika jenis sabu serta uang tunai sebesar Rp452.000. Sementara itu, satu unit kelotok dan satu unit bospom yang digunakan para pelaku tenggelam di Sungai Barito setelah diduga dibuang saat proses pengejaran berlangsung.
Sekitar pukul 05.21 WIB, pihak Satgas melakukan koordinasi dengan Polsek Dusun Hilir. Selanjutnya pada pukul 07.00 WIB, personel Polsek Dusun Hilir dipimpin Kanit Reskrim Aiptu M. Ramli N bersama sejumlah anggota tiba di lokasi untuk melakukan penanganan lebih lanjut.
Kemudian sekitar pukul 11.00 WIB, tim dari Satuan Reserse Narkoba Polres Barito Selatan turut mendatangi lokasi guna melakukan pemeriksaan terkait temuan barang yang diduga narkotika tersebut.
Pada pukul 11.30 WIB, Komandan Tim Lettu Inf Chussaeni secara resmi menyerahkan dua orang terduga pelaku beserta barang bukti kepada Polsek Dusun Hilir untuk proses hukum lebih lanjut sebelum selanjutnya ditangani oleh Polres Barito Selatan.
Hingga saat ini, aparat kepolisian masih melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut, termasuk melakukan pengejaran terhadap satu orang terduga pelaku yang melarikan diri serta penyelidikan terkait asal-usul barang yang diduga narkotika yang ditemukan di lokasi kejadian.[tomi]
Tags
peristiwa
