KEJAKSAAN Balangan saat mengeksekusi pembayaran denda pidana sebesar Rp250 juta dari terpidana perkara tindak pidana korupsi.| foto : istimewa
PARINGIN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Balangan mengeksekusi pembayaran denda pidana sebesar Rp250 juta dari terpidana perkara tindak pidana korupsi, Sutikno bin Muhammad Toha. Denda tersebut telah disetorkan ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), Rabu (12/8/2026).
Pembayaran denda diserahkan oleh perwakilan terpidana, Aulia Rahman, di Kantor Kejari Balangan. Proses tersebut disaksikan staf serta Bendahara Penerima Kejari Balangan setelah putusan perkara berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
Eksekusi pembayaran denda tersebut mengacu pada Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banjarmasin Nomor 3/Pid.Sus-TPK/2026/PN Bjm tertanggal 29 April 2026.
Putusan itu kemudian ditindaklanjuti dengan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) Kepala Kejari Balangan Nomor PRINT-381/O.3.22/Fu.1/05/2026 tertanggal 5 Mei 2026.
Dalam perkara tersebut, Sutikno dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait penyelewengan Dana Hibah Pemerintah Kabupaten Balangan Tahun Anggaran 2023.
Dana hibah yang semestinya digunakan untuk pembangunan fisik Majelis Ta’lim Al-Hamid di Desa Bungin, Kecamatan Paringin Selatan, tersebut terbukti disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Balangan, Nur Rachmansyah, S.H., menegaskan bahwa pelaksanaan putusan pidana tidak hanya berkaitan dengan hukuman badan, tetapi juga menyangkut pemulihan hak keuangan negara.
“Eksekusi tidak berhenti pada penjatuhan hukuman badan, tetapi juga memastikan kepastian hukum dalam pengembalian hak-hak finansial negara,” ujar Nur Rachmansyah.
Menurutnya, penyetoran denda tersebut menjadi bagian dari komitmen Kejari Balangan dalam melaksanakan putusan pengadilan sekaligus mengoptimalkan pemulihan keuangan negara akibat tindak pidana korupsi.
Dengan disetorkannya denda Rp250 juta tersebut, proses eksekusi terhadap kewajiban pembayaran denda terpidana telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.[martino]
