Mediasi Temui Jalan Buntu, Gugatan untuk PDAM Berlanjut ke Meja Hijau

Mediasi Temui Jalan Buntu, Gugatan untuk PDAM Berlanjut ke Meja Hijau

BANJARMASIN - Tiga kali menjalani mediasi, kata sepakat antara penggugat dengan tergugat dalam kasus pelayanan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Bandarmasih tetap tak tercapai.

Alhasil, kasus gugatan perdata dari pelanggan kepada perusahaan daerah pelat merah ini pun bakal berlanjut ke meja hijau alias persidangan di pengadilan.

Mediasi ketiga sendiri baru berlangsung Senin 19 Oktober 2020. Mediator Humas Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Aris Bawono Langgeng sudah beberapa kali mencoba untuk menyelesaikan masalah untuk mencari kata sepakat. 

Menurut Aris, mediasi kedua belah pihak di PN sudah tiga kali dilakukan, namun tetap tidak ada kata kesepakatan.

"Gagalnya mediasi karena tergugat tidak menyanggupi uang ganti rugi materil Rp150 juta dan inmateril Rp1 miliar," jelasnya.

Lantaran tak ada kata sepakat, gugatan pun dilanjutkan ke persidangan. Kendati tetap berlanjut, bukan berarti tidak bisa dilakukan mediasi.

"Kalau sudah ke persidangan, tetap masih bisa mediasi jika ada niatan kedua pihak," terangnya.

Kuasa hukum atau legal PDAM Bandarmasih, Andi Bahtiar mengungkapkan, PDAM siap memperbaiki pelayananan kepada pelanggan. Namun dalam kasus ini keberatan ada pada nilai gugatan yang tak sebanding dengan kerugian yang dialami penggugat. 

Pihak PDAM juga terus berusaha agar ini bisa berakhir damai tanpa masuk sidang. Selain itu, manajemen PDAM juga telah telah meminta maaf atas ketidaknyamanan pelayanan.

"Kami tidak bisa memenuhi nilai gugatan yang mereka sampaikan. Sebab tidak sebanding dan sangat besar. Kerugian penggugat hanya satu bulan tagihan rekening air sebesar Rp370 ribu dan tagihan itu sudah diberi keringanan atau diskon dari PDAM Bandarmasih, bahkan sudah dibayar oleh penggugat," paparnya.

Sementara itu, H Anwar Sanusi selaku penggugat mengatakan, karena sudah tiga kali gagal mediasi di PN, maka dirinya melanjutkan kasus ini ke persidangan.

Dilakukannya gugatan ke PN, tak lain karena Anwar merasa dirugikan, di mana kilometer air miliknya tidak ditera 5 tahun sekali, sesuai dengan Undang-Undang nomor 2/1981 tentang Tera Ulang.

"Kilometer yang ada sudah 13 tahun usianya, sehingga sangat berpengaruh pada tagihan rekening air dan hal semacam ini banyak dikeluhkan warga," sebutnya.

Sebelumnya, Anwar menggugat PDAM di PN Banjarmasin atas pemakaian air PAM PDAM Banjarmasin yang tidak wajar. Padahal rumah Anwar sudah lama kosong, namun tagihannya justru banyak. 

"Tanggihannya malah membengkak mencapai Rp470.000. Naiknya 400 persen yang biasanya kami bayar hanya Rp70 ribu," tutur Anwar.

Masalah tambah panjang ketika pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) ini menyampaikan keluhan ke PDAM, justru tidak ditanggapi dengan baik. 

"Pelayanan terhadap pelanggan yang datang mengadu malah tidak mendapatkan respon. Makanya atas ketidakpuasan ini kami gugat PDAM Rp1 miliar. Lantaran Terkesan menyepelekan pelayanan yang semestinya menjadi tugas memberikan pelayanan prima terhadap pelanggan. Tidak responsif terhadap keluhan pelanggan," bebernya.[andra]
Lebih baru Lebih lama