Pertajam Materi Raperda Lingkungan Hidup, Legislator Kalsel Kunjungi Balikpapan

Pertajam Materi Raperda Lingkungan Hidup, Legislator Kalsel Kunjungi Balikpapan

BALIKPAPAN – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Jasa Lingkungan Hidup mulai dipertajam. Untuk itu, Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Kalimantan Selatan berinisiatif mengunjungi Pusat Pengendalian Pembangunan Ekoregion Kalimantan (P3EK) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan di Balikpapan, Kalimantan Timur.

Pansus III diketuai, H Abidinsyah bersama mitra kerjanya Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kalsel diterima oleh Plt Kepala P3EK, Dzulqurnain Daulay di ruang rapat Kantor P3EK Balikpapan, Jumat (11/12/2020).

Menurut Abidinsyah, ada banyak hal penting yang didapat, pertama yang menjadi kunci jasa lingkungan adalah secara implisit, jasling harus memberikan manfaat untuk kepentjngan masyarakat dan bisa menghasilkan PAD. 

Kedua, ada banyak hal yang masih perlu digali lagi untuk pengayaan raperda jasling tersebut.

“Nanti kami akan masukan instrumen-instrumen seperti pengelolaan limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun), pengelolaan IPAL dan juga persampahan ke dalam raperda jasling ini ke depan,” ucap politisi Partai Demokrat ini.

Senada, Agus Mawardi, Anggota Pansus III menambahkan, pertemuan ini bagus dan sangat bermanfaat sebagai masukan bagi pihaknya. 

Ada beberapa hal yang bisa dijadikan bahan untuk mempertajam materi Raperda Jasling yang dibuat, antara lain pemanfaatan dalam aspek ekonomi lingkungan, instrumen lingkungan dan akhirnya ke jasa lingkungan. 

Misalnya terkait pengelolaan limbah B3 dan persampahan bisa digunakan sebagai jasa lingkungan.

“Dan yang terpenting, tujuan akhir Perda ini berguna untuk meningkatkan PAD,” tandasnya.

Sementara itu, Djulqurnain Daulay mengatakan, contoh konkret hal-hal yang bisa diatur dalam Perda terkait jasa lingkungan, antara lain Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). 

Dirinya menyarankan, agar di kawasan industri hendaknya dibangun IPAL bersama yang tujuannya untuk pengelolaan kualitas air di lingkungan industri tersebut.

“Jadi aspek lingkungannya dapat, aspek ekonominya dapat dan daerah bisa memetik jasa lingkungannya dengan retribusi,” ujarnya.

Ia juga menambahkan, industri tambang yang menghasilkan limbah B3 juga dapat dikenakan retribusi jasa lingkungan.

“Intinya, kalau ada perusahaan yang memanfaatkan sumber daya alam yang tidak terbarukan yang berasal dari muatan lokal, maka daerah berhak memetik retribusi dalam konteks jasa lingkungan,” tutupnya.[fuad]
Lebih baru Lebih lama