Pria Ini Tega Aniaya Anak dan Menantu

Pria Ini Tega Aniaya Anak dan Menantu

BUNTOK - Seorang mertua di Desa Bipak Kali, Kecamatan Gunung Bintang Awai (GBA), Kabupaten Barito Selatan (Barsel) Kalimantan Tengah tega menganiaya menantu dan anaknya sendiri hingga mengalami luka berat, Minggu (10/1/2021) sekira pukul 23.00 WIB.

Pelaku diketahui bernisial S (52) dan telah dilaporkan korban S (34) yang merupakan menantunya lantaran melakukan penganiayaan hingga menyebabkan tangan korban hampir putus dan leher mengalami luka robek serta jari telunjuk dari istri korban yang juga merupakan anak pelaku terputus.

Kejadian tersebut membuat sontak dan membuat geger warga sekitar yang merupakan tetangga korban.

Kapolres Barsel, AKBP Agung Tri Widiantoro melalui Kapolsek GBA, Iptu Rahmat Saleh Simamora membenarkan kejadian tersebut.

"Iya betul mas, ada kasus penganiayan. Kejadiannya pada Minggu (10/1/2021) sekira pukul 23.00 WIB, pelaku yang saat itu tengah tertidur merasa terganggu karena suara kencang musik korban dari dalam kamar," terang Rahmat kepada metrokalimantan.com, Senin (11/1/2021) malam.

Rahmat menguraikan, pelaku yang selama ini tinggal bersama anak dan menantunya tersebut kesal lalu mengambil sebilah parang yang ada di kamarnya, kemudian memasuki kamar korban dan langsung membacok tubuh korban yang saat itu tengah berada di atas kasur.

"Pada saat itu, anak korban yang berniat melerai kejadian tersebut ikut menjadi korban hingga jari tangan telunjuk sebelah kirinya putus," jelas pria berpangkat dua balok di pundak itu.

Usai kejadian tersebut, tambah Rahmat, korban dibantu istri dan tetangga sekitar rumahnya dilarikan ke Puskesmas Desa Patas dan setelah mendapat perawatan, kemudian korban dirujuk ke Rumah Sakit Jaraga Sasameh Kota Buntok.

Ditegaskannya, pelaku berikut barang bukti berupa sebilah parang beserta sarung atau kumpangnya telah diamankan di Mapolsek GBA guna proses hukum lebih lanjut.

"Terhadap pelaku kita bidik dengan Pasal 44 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah tangga dan Pasal 351 Ayat (2) KUHPidana dengan kurungan penjara 10 tahun dan denda Rp30 juta," tandasnya.[kenedy]
Lebih baru Lebih lama