Pemkab Kapuas Persiapan Penilaian Kepatuhan Terhadap Standar Pelayanan Publik Tahun 2021

Pemkab Kapuas Persiapan Penilaian Kepatuhan Terhadap Standar Pelayanan Publik Tahun 2021

KUALA KAPUAS - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas, Kalimantan Tengah saat ini melakukan persiapan 
Penilaian Kepatuhan Terhadap Standar Pelayanan Publik tahun 2021.

Guna persiapan penilaian tersebut, telah dilaksanakan rapat yang dihadari langsung Sekretaris Daerah  Drs Septedy M.Si, bertempat di Ruang Rapat Bupati Kapuas, Rabu (19/05/2021).

Dalam hal ini Ombudsman RI perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2021 yang memiliki tugas sebagai lembaga pengawas pelayanan publik akan melaksanakan penilaian kepatuhan terhadap Standar Pelayanan Publik Pemerintah Daerah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik. 

Tujuan dari penilaian tersebut yaitu untuk perbaikan peningkatan kualitas pelayanan publik serta mencegah adanya maladministrasi melalui implementasi komponen standar pelayanan pada tiap unit pelayanan publik.

"Setiap perangkat daerah ataupun unit kerja yang menjadi lokasi penilaian untuk mempersiapkan segala sesuatunya. Dengan memperhatikan variabel dan indikator penilaian," ujar Septedy.

Lokasi yang akan menjadi penilaian dalam penilaian kepatuhan terhadap standar pelayananan publik tersebut, yakni pada beberapa Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) diantaranya pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan serta 3 Puskesmas yang akan di acak oleh tim penilaian.

Sementara, dalam paparan yang disampaikan Kepala Sub Bagian Tatalaksana mengenai tata cara penilaian kepatuhan standar pelayanan publik, disebutkan bahwa waktu penilaian dilaksanakan antara bulan Juni hingga September tahun 2021.

Adapun penilaian dan pemeriksaan tersebut tidak menilai bagaimana ketentuan standar pelayanan itu disusun dan ditetapkan, melainkan hanya fokus pada atribut standar layanan yang wajib disediakan pada setiap unit pelayanan publik.

“Sebagai informasi, Pemerintah Kabupaten Kapuas dalam pelaksanaan penilaian kepatuhan standar pelayanan publik yang terakhir dilaksanakan pada Tahun 2016 memperoleh kategori Hijau atau tingkat kepatuhan tinggi dengan nilai 81,51,” paparnya.

Rapat juga dihadiri Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Drs Salman dan Kepala Bagian Organisasi, Ir Hery Setiawan serta perwakilan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Puskesmas Barimba, Puskesmas Basarang, Puskesmas Melati, Puskesmas Pulau telo dan Puskesmas Selat.[adv]
Lebih baru Lebih lama