Rapat Penegakan Disiplin ASN dan Tekon, Ini Harapan Wabup Kapuas

Rapat Penegakan Disiplin ASN dan Tekon, Ini Harapan Wabup Kapuas

KUALA KAPUAS - Wakil Bupati Kapuas, HM Nafiah Ibnor mengikuti rapat penegakan disiplin Aparatur Sipil Negara  (ASN) dan tenaga kontrak (Tekon) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas tahun 2020 dan 2021, di ruang Rapat Bupati Kapuas, Kamis (15/07/2021).

Rapat juga diikuti Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kapuas, Aswan,  Inspektur Kapuas Heribowo serta dihadiri seluruh Kepala OPD lingkup Pemkab Kapuas, para Camat dan undangan lainnya.

Dalam paparannya Wabup Nafiah menyampaikan perlu adanya tahapan-tahapan salah satunya Kepala OPD agar memberikan kewenangan kepada Sekretaris, Kepala Bidang serta Kepala Seksi yang ada di instansi masing-masing, untuk memberikan pembinaan kepada yang bersangkutan, dengan memberikan teguran kepada ASN maupun tenaga kontrak yang tidak disiplin.

“Ini adalah tugas Kepala SOPD agar memberikan pembinaan dan peringatan secara betahap kepada yang bersangkutan, dengan harapan mendapatkan kerjasama yang baik antara atasan dan bawahan untuk kemantapan, kebagusan, keistimewaan pegawai di instansi kita masing-masing demi kemajuan pekerjaan yang baik," tandas Nafiah.

Sementara, BKPSDM Kapuas, Aswan dalam paparannya menjelaskan, rapat tersebut dalam rangka penegakan disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang dispilin PNS.

“Ada beberapa hal yang diminta kepada setiap instansi masing-masing yaitu, melaksanakan pembinaan disiplin terhadap PNS di lingkungannya, memberikan sanksi penjatuhan hukuman disiplin, segera meneruskan kepada atasan apabila PNS di lingkungannya melakukan pelanggaran disiplin,” jelas Aswan.

Selanjutnya melaporkan setiap penjatuhan hukuman disiplin dilingkungannya kepada Bupati Kapuas Up Kepala BKPSDM Kapuas.

Selanjutnya untuk disampaikan ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melalui Sistem Aplikasi Penegakan Disiplin (SIGADIS), dan format penjatuhan hukuman disiplin yang menjadi kewenangannya tercantum dalam lampiran Peraturan Kepala BKN Nomor 21 tahun 2010 tentang Ketentuan peraturan disiplin PNS.[adv]


Lebih baru Lebih lama