Sekda Kapuas Ingin Masyarakat Patuhi Kebijakan PPKM Level 4

Sekda Kapuas Ingin Masyarakat Patuhi Kebijakan PPKM Level 4

KUALA KAPUAS - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kapuas, Drs Septedy M.Si  meminta kepada masyarakat untuk tetap mematuhi kebijakan-kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4. Hal ini sesuai dengan Instruksi Gubernur Kalimantan Tengah dan Bupati Kapuas.

Menurutnya, kebijakan PPKM level 4 ini dalam rangka menekan laju penyebaran Covid-19 di wilayah tersebut.

"Berdasarkan data kasus terpapar Covid-19 terus melonjak atau bertambah naik, sehingga Kabupaten Kapuas masuk dalam zona merah," kata Septedy, Rabu (11/8/2021).

Lanjutnya bahwa PPKM level 4 berlaku untuk kabupaten/kota se-Kalimantan Tengah, tidak hanya di Kabupaten Kapuas saja.

“Pemberlakuan PPKM Level 4 sejak tanggal 4 sampai 17 Agustus 2021 mendatang. Untuk memastikan pelaksanaan di lapangan kota Kuala Kapuas dalam waktu tertentu dilakukan penyekatan,” ujarnya.

Ia menandaskan kepada masyarakat untuk selalu tetap mematuhi Protokol Kesehatan (5M) seperti yang sudah dianjurkan oleh pemerintah, dengan harapan diterapkan kebijakan PPKM Level 4 dapat menekan dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 khususnya di Kabupaten Kapuas.

Dikatakan, terkait optimalisasi Dana Desa penanganan Covid-19, sesuai ketentuan porsi dana desa 8 persen untuk penanganan Covid-19, namun diharapkan dapat naik dengan kondisi sekarang ini.

Hanya saja, alokasi dana desa tidak semua untuk penanganan Covid-19 melainkan juga sektor lainnya seperti Program BLT-DD serta Sarpras.

“Saya berharap rapat lanjutan bersama para camat terkait penanganan Covid-19 oleh pemerintah desa bersumber dari dana desa berjalan secara optimal sesuai ketentuan,” pungkasnya.[adv]


Lebih baru Lebih lama