DPRD Kapuas Konsultasi dan Koordinasi Raperda Prokes

DPRD Kapuas Konsultasi dan Koordinasi Raperda Prokes

KUALA KAPUAS - Sesuai jadwal kegiatan Banmus, DPRD Kabupaten Kapuas melalui Alat Kelengkapan Dewan (AKD) Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas, melaksanakan konsultasi koordinasi ke Biro Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Kalteng, Rabu (15/9/2021).

Kegiatan dipimpin Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Kapuas, Evan Rahman Sahputra, bersama Wakil Ketua Bapemperda dr. HM Rosihan Anwar, dan Ketua Pansus III DPRD Kapuas, H Darwandie, serta Direktur RSUD Soemarmo Sosroatmodjo Kapuas, dr. Agus Waluyo, Bagian Hukum Setda dan kabid kedaruratan dan Logistik Badan Penaggulangan Bencana Daerah.

"Konsultasi dan koordinasi ini, terkait finalisasi rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19," kata Rosihan, melalui pesan aplikasi.

Lanjutnya, mengingat Raperda Prokes tersebut tinggal pencermatan, dari pihak Biro Hukum Setda Provinsi Kalteng.

Politisi  PKS ini mengakui, rancangan Perda Prokes tersebut telah dilakukan bongkar pasang penataan isian hasil, dari berbagai konsultasi, dan koordinasi di kabupaten lain. 

"Aspek sosiologi, dan yuridis sudah dilakukan, oleh Pansus 3 DPRD yang telah merinci dari klausul yang telah ada, agar segera di paripurnakan DPRD Kabupaten Kapuas," pungkas Rosihan.[tommy]
Lebih baru Lebih lama