DPRD Kapuas Setuju Dua Raperda

DPRD Kapuas Setuju Dua Raperda

KUALA KAPUAS - Tujuh fraksi pendukung di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas telah menyampaikan pendapat akhir dua buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk dibawa ke tahap berikutnya, Kamis (23/9/2021).

Masih dihari yang sama DPRD dan Pemerintah Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah melakukan penandatanganan bersama persetujuan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).

Agenda tersebut terangkum pada rapat paripurna ke-5 masa persidangan I tahun sidang 2021-2022, yang berlansung, 
di ruang rapat paripurna.

Persetujuan bersama, ditandatangani Ketua DPRD Ardiansah dan Wakil Ketua I DPRD Kapuas, sementara dari eksekutif diteken oleh Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat.

Ketua DPRD Kapuas, Ardiansah menyampaikan dua Raperda tersebut yaitu, rancangan Perda tentang perubahan APBD Kapuas tahun 2021 dan Raperda tentang perubahan atas Perda nomor 1 tahun 2015 tentang tata cara Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa.

"Dua Raperda tersebut telah disetujui, dan telah dilakukan penandatanganan persetujuan. Semoga ada dampak positif terhadap kesejahteraan masyarakat Kabupaten Kapuas," kata Ardiansah.

Sebelumnya, Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dalam pidatonya menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada unsur pimpinan, fraksi-fraksi dan seluruh anggota DPRD Kapuas atas telah selesainya pembahasan dua Raperda tersebut, untuk dibawa ke tahap selanjutnya.[tommy]
Lebih baru Lebih lama