200 Pelaku Usaha UMKM di Kapuas Dapat Kemudahan Miliki Sertifikat Tanah Gratis

200 Pelaku Usaha UMKM di Kapuas Dapat Kemudahan Miliki Sertifikat Tanah Gratis

KABID Koperasi Disdagperinkop Kapuas, Rostam Effendi saat mendampingi tim pengukuran BPN Kapuas.| foto : zulkifli

KUALA KAPUAS - Para pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UKM) di Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, mendapatkan kemudahan pembuatan sertifikat tanah secara gratis sebagai modal pinjaman ke bank.

Kepala Bidang Koperasi Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Disdagperinkop UKM) Kapuas, H Rostam Effendi, Kamis (13/1/2021) mengatakan, pihaknya menjalin kerja sama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kapuas untuk mengembangkan usaha bagi pelaku UKM.

"Kerja sama untuk memberikan bantuan berupa sertifikat tanah secara gratis kepada 200 orang pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) untuk 17 kecamatan di wilayah Kabupaten Kapuas pada tahun 2021," kata Rostam.

Lanjutnya, program sertifikasi tanah untuk pelaku UMKM ini sebagai akses permodalan agar lebih produktif.

"Diharapkan program itu terus berlanjut sebagai bentuk kepedulian untuk memulihkan ekonomi di masa pandemi Covid-19, dalam artian dapat meningkatkan kesejahteraan serta membangun ekonomi kerakyatan," ujarnya.

Lebih lanjut Rostam menjelaskan, adapun program BPN ini ada keterkaitannya dengan Disdagperinkop UKM Kapuas, yaitu bagi para pelaku usaha yang memiliki tanah tapi belum bersertifikat supaya segera disertifikatkan.

"Ada beberapa persyaratan untuk mendapatkan sertifikat gratis ini antara lain memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK) kemudian memiliki bukti kepemilikan tanah dan memiliki surat keterangan usaha," katanya.

Diharapkan program sertifikat gratis ini pada tahun 2022 akan terus dilanjutkan.

"Sebab permintaan antusias masyarakat yang sangat tinggi akan program ini,” pungkasnya.[tommy]


Lebih baru Lebih lama