DSPMDES: Penetapan Bacalon PAW Kades Kalanis Sudah Sesuai

DSPMDES: Penetapan Bacalon PAW Kades Kalanis Sudah Sesuai


BUNTOK – Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DSPMDes) Kabupaten Barito Selatan, Selviriyatmi, menegaskan bahwa penetapan para bakal calon (Bacalon) peserta pemilihan Pengganti Antar Waktu (PAW) Kepala Desa Kalanis, Kecamatan Dusun Hilir sudah sesuai aturan.

Informasi tersebut ia sampaikan kepada awak media, saat ditemui di kantornya, Selasa (11/1/2022).

Dibeberkan Selvi, berdasarkan hasil mediasi antara pelapor atas nama Sudianto dan panitia pelaksana pemilihan PAW Kades Kalanis di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Palangka Raya, Kamis (6/1/2022) lalu, terungkap bahwa memang penetapan para Bacalon peserta pemilihan PAW Kades sudah sesuai.

Pasalnya, dijelaskan dia lagi, sebelumnya memang benar bahwa panitia pemilihan yang dibentuk pertama berjumlah sembilan dari 11 orang mengundurkan diri, namun itu bukan berarti panitia pemilihan bubar.

“Ketua panitia pemilihan yang pertama dulu memang pernah datang menghadap saya, dia datang sendirian, alasannya dikarenakan dana operasional panitia belum dicairkan dari desa. Itu yang kemudian menjadi alasan pengunduran diri sembilan anggotanya, karena merasa ditinggal oleh ketuanya,” cerita Selvi.

Oleh sebab itu, DSPMdes kemudian menyarankan kepada ketua BPD Kalanis untuk memilih lagi beberapa warga untuk dimasukan ke dalam struktur panitia guna menggantikan beberapa orang yang sudah mengundurkan diri tersebut.

Dengan demikian, Ketua BPD Kalanis selanjutnya menetapkan kembali panitia pemilihan yang beranggotakan sebanyak tujuh orang, termasuk Rahmadi yang tetap menjabat sebagai ketua.

Diterangkan Selvi lagi, panitia ini kemudian bertugas melanjutkan tahapan yang sudah dilakukan oleh panitia sebelumnya.

“Jadi tidak masalah panitia yang tujuh orang ini melanjutkan tahapan yang sudah dilakukan oleh panitia yang 11 orang itu, karena memang Pantia itu tidak pernah bubar, melainkan hanya beberapa anggotanya mengundurkan diri,” sebutnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan berkas yang dilakukan, ditemukan banyak kekurangan dalam dokumen persyaratan untuk menjadi Bacalon peserta yang diajukan oleh Sudianto, yaitu tidak melampirkan pas photo 3×4 sebanyak 3 lembar namun hanya memprint berupa gambar di kertas dokumen yang diajukan.

Kemudian surat pernyataan yang bersangkutan juga bertentangan dengan surat keterangan yang diterbitkan oleh Kepolisian dan Pengadilan Negeri (PN) terkait status pernah atau tidaknya ia tersangku masalah hukum.

"Dalam surat pernyataannya yang bersangkutan menyatakan bahwa sejak lahir sampai sekarang tidak pernah tersangkut masalah hukum, sedangkan di dalam surat keterangan dari Kepolisian dan Pengadilan Negeri, dia pernah menjadi terpidana karena tersangkut masalah hukum ilegal logging selama 14 bulan,” bebernya.

Selain itu, lanjut Selvi lagi, usia yang tertera di Ijazah dengan dokumen lainnya bertentangan, di dalam ijazah tertera ia lahir tahun 1974 sedangkan di dalam dokumen seperti KTP dan KK yang bersangkutan lahir tahun 1972.

"Surat keterangan yang dikeluarkan oleh sekolah yang menerbitkan ijazah dia pun tidak ada leges dari Dinas Pendidikan. Di surat keterangan itu cuma ada nama Kadis Pendidikan dan cap nama, tapi tidak ada tanda tangan dan cap dinasnya,” ungkapnya.

Sementara itu, ditambahkan oleh Kasie Bina Administrasi Pemerintah Desa DSPMDes, Gusmanto, dalam pendampingan, pihaknya sudah meminta kepada panitia agar lebih teliti saat melakukan pemeriksaan semua berkas persyaratan yang diajukan oleh pendaftar bakal calon peserta pemilihan, agar seusai dengan ceklist kelengkapan dan berkasnya semuanya benar sebagaimana yang diatur di dalam peraturan yang berlaku.

“Kita memang dari awal sudah mengingatkan kepada seluruh panitia, supaya teliti dalam memeriksa berkas pendaftar. Lengkap sesuai ceklist apa belum, serta benar tidak isinya sesuai aturan yang berlaku. Karena yang lengkap belum tentu juga benar,” tukasnya.

Meskipun begitu, ia juga mengakui bahwa ada beberapa hal yang menjadi bahan laporan pelapor atas nama Sudianto tersebut, juga perlu dikaji ulang oleh panitia, yakni terkait berkas pendaftaran yang diajukan Sudianto dianggap tidak memenuhi syarat dikarenakan surat permohonannya tidak menggunakan kertas folio bergaris dan ditulis tangan.

Sementara hal tersebut tidak diatur secara spesifik, baik itu di dalam Peraturan Bupati (Perbup) maupun di dalam peraturan persyaratan pendaftaran oleh panitia itu sendiri.

"Jadi mungkin itu juga harus menjadi bahan kajian ulang panitia pemilihan dan terutama kami di dinas, sebagai bahan evaluasi Perbup kedepannya, supaya bisa dipahami dengan mudah oleh masyarakat," imbuhnya.

Dibeberkan Gusmanto, berkaitan dengan pengakuan Sudianto bahwa dirinya sudah ditetapkan lolos sebagai Bacalon peserta oleh panitia sebelumnya, tidak pernah dibuktikan dengan adanya penetapan oleh panitia berdasarkan hasil rapat dan musyawarah yang tertuang di dalam berita acara penetapan, namun hanya dalam bentuk komunikasi antara ketua panitia dengan yang bersangkutan melewati chat di aplikasi WhatsApp.

"Administrasi yang benar adalah yang dibuat secara tertulis sesuai prosedur, tidak berdasarkan komunikasi via ponsel," ucapnya menekankan.

"Dan selama penetapan calon peserta sampai dengan pelaksanaan pemilihan kemaren, tidak ada satu orangpun yang menyanggah dan mengajukan keberatan kepada panitia," tandas Gusmanto.

Dikarenakan tidak adanya kesepakatan antara pelapor dan panitia untuk melaksanakan mediasi terkait masalah tersebut, maka penyelesaian kasus ini akan dilanjutkan melalui persidangan di PTUN Palangka Raya mulai hari Kamis (13/1/2022) lusa.[adv]

Lebih baru Lebih lama