KUD Gajah Mada Salurkan Bantuan CD CSR ke beberapa Desa Binaan

KUD Gajah Mada Salurkan Bantuan CD CSR ke beberapa Desa Binaan

BERDIRI sejak 1997, Koperasi Gajah Mada tunjukkan kemandirian dan kesejahteraan anggota.| foto : zainuddin

KOTABARU - Koperasi yang merupakan gerakan ekonomi rakyat berlandaskan azas kekeluargaan, tumbuh dan berkembang sangat baik di setiap wilayah di Indonesia, baik itu perkotaan maupun pedesaan.

Terdapat berbagai jenis koperasi yang ada di Kabupaten Kotabaru saat ini, salah satunya adalah Koperasi Unit Desa (KUD) Gajah Mada.

KUD Gajah Mada berkantor di Desa Telaga Sari, Kecamatan Kelumpang Hilir, Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan. KUD ini merupakan koperasi serba usaha berbasis agribisnis perkebunan kelapa sawit yang melalui metode plasma.

Koperasi ini berdiri sejak tahun 1997 dan hampir berusia kurang lebih 25 tahun. KUD Gajah Mada terus memberikan perkembangan yang luar biasa, baik dari segi administrasi maupun manajamen pengelolaan keluar masuknya dana di KUD tersebut.
 
Luar biasanya lagi, ternyata KUD Gajah Mada mampu mengalokasikan anggaran CD-CSR per tahun kepada seluruh desa yang tergabung dalam keanggotaan plasma yang dikelola oleh KUD sendiri, dengan rincian anggaran per tahunnya mencapai Rp100 juta untuk setiap desanya.

CD-CSR itu pengajuannya tetap menggunakan mekanisme yang ada. Salah satu contoh, setiap desa harus membuat proposal yang disepakati bersama melalui musyawarah desa bersama petani plasma yang ada, karena CD-CSR itu kegunaannya untuk apa.

"Kami sebagai pengurus KUD juga harus mengetahui untuk pencairannya itu, juga dari pengurus KUD yang menentukan, dan langsung ditransfer ke Rekening Bendahara desa," kata Narso, Sekretaris KUD saat ditemui di ruang kerjanya.

Tidak hanya CD-CSR, lanjut Narso, semua pimpinan yang menduduki jabatan seperti Muspika ataupun Kepala Desa, KUD Gajah Mada juga memberikan kontribusi berupa gaji per bulan.

"Mulai dari Muspika, Camat, Kapolsek dan juga semua Kepala Desa di tiga Kecamatan, yakni Kalumpang Hulu, Kelumpang Hilir, dan Kelumpang Selatan yang tergabung dalam keanggotaan. KUD Gajah Mada memberikan Gajih perbulan sebesar Rp3 juta," jelas Narso.

Artinya selama ini, sambung Narso, KUD Gajah Mada telah mampu memberikan kontribusi terhadap masyarakat baik CD-CSR maupun yang lainnya. Semua ini juga atas manajemen KUD yang dikelola dengan baik yang bekerjasama dengan PT Sinar Mas. 

"Tidak serta merta walaupun itu Kepala Desa atau Camat, yang di mana wilayahnya masuk dalam keanggotaan KUD Gajah Mada, agar mempermudah peminjam atau meminta Dana di KUD. Namun dengan catatan harus melampirkan pengajuan permohonan yang dihasilkan dari musyawarah bersama petani, diketahui oleh BPD, LPM dan juga Kepala Desa, berikut dengan foto bukti rapat. Karena itu adalah SOP yang harus dipenuhi, serta jumlah nominal yang diminta pun kami bersama pengurus yang lainnya akan menentukan dan melihat dari keuangan yang ada," tutur Narso.[ifeh/zainuddin]


Lebih baru Lebih lama