BUPATI Kapuas HM Wiyatno menyerahkan penghargaan kepada Kadisdik Kapuas pada acara Bimtek PPID.| foto : hmskmnfkps
KUALA KAPUAS – Bupati Kapuas Muhammad Wiyatno menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Kapuas dalam memperkuat keterbukaan informasi publik hingga tingkat desa saat membuka Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengelolaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Perangkat Daerah dan Desa, Jumat (6/2/2026) pagi, di Hall Rumah Jabatan Bupati Kapuas.
Kegiatan yang digelar oleh Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (Diskominfosantik) Kabupaten Kapuas tersebut dihadiri Wakil Bupati Kapuas Dodo, Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas Usis I. Sangkai, unsur Forkopimda, kepala perangkat daerah, camat, lurah, kepala desa, serta undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Bupati Muhammad Wiyatno menekankan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan pilar penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Ia menegaskan, perangkat daerah dan pemerintah desa memiliki peran strategis sebagai ujung tombak pelayanan informasi kepada masyarakat.
“Keterbukaan informasi publik adalah amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008. Karena itu, setiap badan publik wajib memiliki PPID yang mampu memberikan layanan informasi secara akurat, cepat, dan mudah diakses,” tegas Bupati Kapuas.
Menurut Bupati, melalui bimtek ini diharapkan seluruh pengelola PPID mampu meningkatkan profesionalisme, memahami klasifikasi informasi, serta mengelola permohonan dan sengketa informasi dengan baik. Ia juga mendorong agar PPID dijadikan sarana membangun pemerintahan yang partisipatif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Sementara itu, Kepala Dinas Kominfosantik Kabupaten Kapuas selaku ketua panitia melaporkan bahwa bimtek dilaksanakan selama satu hari dengan fokus peningkatan kapasitas sumber daya manusia pengelola PPID di perangkat daerah dan desa. Materi mencakup tata kelola layanan informasi publik, penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP), hingga penanganan keberatan dan sengketa informasi.
Disebutkan pula, dari total 214 desa di Kabupaten Kapuas, sebanyak 105 desa telah membentuk PPID desa. Capaian tersebut menjadikan Kabupaten Kapuas sebagai kabupaten pertama di Kalimantan Tengah yang membentuk PPID tingkat desa sekaligus melaksanakan bimtek pengelolaannya.
Bimtek ini menghadirkan narasumber dari Komisi Informasi Pusat RI Rospita Vici Paulyn, Wakil Ketua Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Tengah Linggarjati, serta PPID Utama Provinsi Kalimantan Tengah Erwindy.
Rangkaian pembukaan kegiatan turut dirangkai dengan penyerahan penghargaan kepada perangkat daerah, kelurahan, dan desa terbaik dalam pengelolaan layanan informasi, pengaduan, dan kehumasan Tahun 2025, serta penandatanganan deklarasi keterbukaan informasi publik.[cun]
