Pencabutan Izin Usaha Konsesi Kawasan Hutan Menuai Pro dan Kontra

Pencabutan Izin Usaha Konsesi Kawasan Hutan Menuai Pro dan Kontra

KETUA Bidang Komunikasi dan Publikasi GAPKI Kalteng, Siswanto.| foto : istimewa

PALANGKA RAYA - Sedikitnya 192 izin usaha konsesi kawasan hutan dicabut Pemerintah Pusat melalui Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), baru-baru ini. 

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya menetapkan pencabutan izin tersebut melalui Kepmen LHK No SK.01/MENLHK/SETJEN/KUM.1/1/2022 tentang pencabutan izin konsesi kawasan hutan.  

Keputusan itu berlaku mulai 6 Januari. Adapun 192 unit perizinan atau perusahaan tersebut tercatat menguasai lahan seluas 3.126.439,36 hektare. 

Menanggapi hal itu, Ketua Bidang Komunikasi dan Publikasi Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) Kalimantan Tengah (Kalteng), Siswanto, menilai pencabutan hak guna usaha (HGU) tidak bisa serta merta begitu saja.

Karena, ungkapnya, untuk mendapatkan izin HGU itu banyak tahapan dan syarat yang harus dipenuhi, sehingga dalam pencabutan harus melalui sejumlah proses tahapan tidak bisa secara kolektif. 

Mengingat saat mendapatkan izin dari awal sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku. Hal itu membuat Kementrian LHK seharusnya tidak bisa mencabut izin perusahaan pemegang HGU. 

Maka itu, investor termasuk perusahaan perkebunan kelapa sawit dilindungi Undang-undang tentang investasi. Seharusnya berupaya mempermudah investasi dan pembangunan ekonomi, serta menciptakan lapangan pekerjaan dan menjamin pekerja tetap dapat bekerja.

"Saya hanya menyayangkan, keputusan dari Menteri Lingkungan hidup dan Kehutanan. Jangan sampai malah bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang telah mengubah kewenangan Menteri Kehutanan dalam pasal 4 ayat (3) UU No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan," bebernya, melalui pesan tertulis kepada media ini, Minggu (9/1/2022).

Adanya pencabutan konsesi kawasan itu dinilai hanya akan menimbulkan konflik baru di sektor perkebunan kelapa sawit. Tentunya berkaitan dengan nasib ratusan ribu karyawan dan keluarga yang menggantungan hidupnya di perkebunan tersebut. 

"Yang sangat kita khawatirkan saat ini akan terjadi pemutusan hubungan kerja massal," ungkapnya.

Belum lagi, lanjutnya, perkebunan kelapa sawit yang masih memiliki tanggungan di bank, maka akan terjadi kredit macet skala besar. 

"Dampak pencabutan ini akan sangat luas, tidak hanya bagi masyarakat melainkan bagi sejumlah kalangan," imbuhnya.

Lebih lanjut dikatakan, pasca terbitnya HGU maka KLHK tidak memiliki kewenangan lagi menarik kembali izin yang telah dikeluarkan, setidaknya ada proses seandainya memang terpaksa mencabut izin tersebut. 

Ia menambahkan, saat ini di Kalteng saja terdapat sekitar 355.740 tenaga kerja perkebunan kelapa sawit. Tentunya mencapai jutaan orang untuk pekerja perkebunan kelapa sawit se Indonesia. Lantas apa yang dilakukan saat ekonomi baru saja bangkit dari dampak Covid-19 tiba-tiba terjadi PHK massal. 

"Seharusnya ini menjadi salah satu pertimbangan juga, nasib ratusan ribu tenaga kerja ini mau diapakan. Selama ini mereka bergantung hidup dari perkebunan kelapa sawit. Apabila perkebunan kelapa sawit tempat mereka bekerja ditutup lantas mau kemana lagi. Semua mengetahui bahwa saat ini ekonomi sedang sulit akibat dampak Covid-19," tandasnya.[kenedy]


Lebih baru Lebih lama