Dinilai Penuhi Syarat, Delapan Desa Pemekaran di Tanbu Diusulkan Definitif

Dinilai Penuhi Syarat, Delapan Desa Pemekaran di Tanbu Diusulkan Definitif

KEPALA Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Tanah Bumbu, Samsir.| foto : joni

BATULICIN - Delapan dari 21 desa pemekaran diusulkan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) untuk menjadi desa definitif.

Hal itu diungkapkan Kepala DPMD Tanbu, Samsir kepada wartawan di ruang kerjanya, Senin (21/2/2022).

Menurut Samsir, delapan desa yang diusulkan menjadi desa definitif tersebut masih dalam proses pengusulan. Sementara untuk 13 desa lainnya, masih menunggu usia desa pemekarannya.

"Untuk 13 desa lagi masih menunggu usia desa pemekarannya, minimal 1 atau 3 tahun untuk menuju desa definitif," jelasnya.

Kecuali, lanjut Samsir, desa berstatus pemekaran itu mampu memenuhi persyaratan.

"Katakanlah desa itu mendapatkan skor 90 persen dan persyaratan lain juga dipenuhi oleh desa pemekaran itu. Minimal ada beberapa item yang harus diisi oleh desa induknya dan desa persiapannya tersebut dalam menuju desa definitif," paparnya.

Samsir menjelaskan, delapan desa yang masih dalam proses usulan definitif itu juga harus mendapatkan peraturan daerah. Apabila belum bisa dengan peraturan daerah, minimal ada kesepakatan eksekutif dengan legislatif.

"Misalnya 8 desa tersebut sudah definitif, lantaran adanya kesepakatan eksekutif dengan legislatif, dan nanti disempurnakan melalui peraturan daerah, itu boleh saja," terangnya.

Jadi, sambung Samsir, ada tiga persyaratan desa pemekaran menuju desa definitif. Pertama, minimal ada 61 item yang diisi persyaratannya oleh desa induk. Kedua, desa pemekaran minimal enam item yang diisi, dan Ketiga adanya peraturan daerah. 

"Atau bila belum sempat membuat peraturan daerah, minimal adanya kesepakatan eksekutif dengan legislatif. Artinya tiga inilah yang penting dalam menuju definitif desa pemekaran tersebut," pungkasnya.[joni]


Lebih baru Lebih lama