Rapat Paripurna, Eksekutif Tanbu Sampaikan Tiga Raperda

Rapat Paripurna, Eksekutif Tanbu Sampaikan Tiga Raperda

DI HADAPAN para legislator Tanah Bumbu, pihak eksekutif menyampaikan tiga Raperda untuk dilakukan pembasan.| foto : joni

BATULICIN – Tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) disampaikan dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tanah Bumbu (Tanbu), Senin (6/2/2022).

Di momen ini, Bupati Tanah Bumbu melalui Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Hj Mariani menyampaikan 3 Raperda untuk selanjutnya dilakukan pembahasan bersama di tingkat legislatif.

Tiga Raperda itu, yakni Raperda tentang Susunan Perangkat Daerah, Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu nomor 19 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu nomor 5 tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu nomor 19 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Secara garis besar, lanjutnya, penataan organisasi perangkat daerah dilaksanakan berdasarkan atas urusan pemerintahan wajib terkait pelayanan dasar, urusan pemerintahan wajib tidak terkait pelayanan dasar, dan urusan pemerintahan pilihan.

“Berdasarkan pembagian perumpunan urusan, maka dilakukan penilaian variabel guna menentukan tipelogi perangkat daerah yang disinergikan dengan kedekatan karakteristik dan keterkaitan antar penyelenggaraan urusan pemerintahan,” ujarnya.

Penataan organisasi perangkat daerah juga dilaksanakan dengan pendekatan fungsi dan tepat ukuran serta diarahkan.

“PPAS 2023 dan berkesinambungan dengan Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2023," paparnya.

Kemudian, Raperda tentang Retribusi Persetujuan Pembangunan Gedung. Dalam rangka mendukung implementasi peraturan perundang-undangan yang belaku saat ini, yang mana Retribusi Perizinan tertentu terkait Retribusi Izin mendirikan bangunan yang diubah menjadi Retribusi Perizinan Berusaha terkait Persetujuan Bangunan Gedung yang selanjutnya disebut Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Selanjutnya guna mengurangi kehilangan potensi pendapatan daerah yang bersumber dari retribusi Persetujuan Bangunan Gedung, Pemerintah Daerah perlu segera menetapkan Peraturan Daerah mengenai Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung agar segera dapat melakukan pemungutan Retribusi PBG.

Bangunan yang telah memperoleh izin mendirikan bangunan dari Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu sebelum Peraturan Daerah ini mulai berlaku, izinnya masih tetap berlaku.

“Bangunan yang telah berdiri dan belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung, untuk memperoleh PBG harus mengurus Sertifikat Laik Fungsi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.

Kemudian, Raperda tentang Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa. Dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 72 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 112 tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa, yang mengatur mekanisme pemilihan Kepala Desa dalam kondisi bencana nonalam Covid-19 sehingga diperlukan penyesuaian dan penyusunan kembali terhadap Peraturan Daerah terkait dengan pemilihan kepala desa.

Peraturan Daerah ini juga sebagai pedoman serta menjamin kepastian hukum serta landasan untuk mengatur mekanisme, pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian Kepala Desa serta mengatur penyelenggaraan pemilihan kepala desa serentak atau gelombang yang menjadi dasar dan rujukan bagi Panitia Kabupaten, Panitia Pengawas Kecamatan dan Panitia Pemilihan tingkat Desa.

“Pada tahun 2022 ini akan dilaksanakan Pemilihan Kepala Desa serentak atau bergelombang pada beberapa Desa diwilayah Kabupaten Tanah Bumbu,” pungkasnya.[joni]


Lebih baru Lebih lama