Pasar Murah Ramadhan, Warga Dapat Subsidi Belanja 50 Persen

Pasar Murah Ramadhan, Warga Dapat Subsidi Belanja 50 Persen

KEPALA Disdagperinkop dan UKM Kapuas saat meninjau pasar murah di Kecamatan Selat.| foto : istimewa

KUALA KAPUAS - Pasar murah Ramadhan yang dipelopori Dinas Perdagangan Perindustrian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disdagperinkop dan UKM) berkerja sama dengan Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Kabupaten Kapuas, kembali digelar kali ini di halaman Kantor Kecamatan Selat, Jalan Tambun Bungai, Kuala Kapuas, Selasa (19/4/2022) sore.

Masyarakat antusias datang untuk mendapatkan paket kebutuhan pokok dengan harga murah yang disubsidi sebanyak 50 persen oleh Pemkab Kapuas, 
tak hanya itu puluhan paket kebutuhan pokok gratis juga dibagikan kepada warga yang dinilai layak mendapatkannya.

Kepala Disdagperinkop dan UKM Kapuas, Apendi didampingi Kabid Perdagangan, Anita Sumarni yang hadir di lokasi menyampaikan, kegiatan pasar murah digelar jelang Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah, pasar murah dilaksanakan pada lima wilayah, Kecamatan Kapuas Timur, Pulau Petak, Bataguh, Kapuas Kuala dan Kecamatan Selat.

"Harapannya kegiatan pasar murah ini semoga dapat membantu masyarakat. Disamping itu dari TP PKK memberikan paket gratis minyak goreng dan gula dalam kemasan," kata Apendi.

Lanjutnya, pada kegiatan pasar murah untuk lima kecamatan total ada 5.000 paket kebutuhan pokok murah yang didistribusikan.

Warga berhak menukarkan kupon dengan 1 paket kebutuhan pokok terdiri 3 kilogram gula pasir kemasan, 2 liter minyak goreng kemasan dengan harga murah Rp 50 ribu.

"Totalnya itu 5.000 paket 1 paket itu kita diskonkan 50 persen. artinya 3 kg gula pasir 2 liter minyak goreng," katanya.

Operasi pasar murah ini sebagai wujud perhatian pemerintah daerah kepada masyarakat, mengantisipasi lonjakan harga jelang Idul Fitri.

Kegiatan pasar murah Ramadhan ini juga rutin dilaksanakan Pemkab Kapuas menyambut hari besar keagamaan, selain itu juga untuk membantu perekonomian masyarakat.[tommy]


Lebih baru Lebih lama