BARABAI — Kepolisian Resor (Polres) Hulu Sungai Tengah (HST), resmi menetapkan pengemudi mobil berinisial RN sebagai tersangka atas insiden kecelakaan maut yang terjadi di kawasan Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Rabu (22/7/2026).
Kepastian hukum terhadap pelaku disampaikan langsung oleh pihak kepolisian setelah menggelar serangkaian penyelidikan maraton.
Kasat Lantas Polres Hulu Sungai Tengah Iptu Saiful Fakri melalui Kasubsi PIDM Humas Polres HST, Aiptu M Husaini, mengonfirmasi status hukum terbaru dari pengemudi bernasib naas tersebut.
"Pengemudi berinisial RN sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Husaini.
Langkah tegas jajaran kepolisian ini diambil guna memberikan kepastian hukum serta keadilan bagi para korban yang terdampak dalam peristiwa memilukan tersebut.
Setelah penetapan status tersangka, penyidik bergerak cepat untuk melakukan penahanan guna mencegah pelaku melarikan diri atau merusak barang bukti.
"Saat ini yang bersangkutan sudah diamankan di Polres HST," tambatus Husaini menegaskan keberadaan tersangka di sel tahanan.
Selain penahanan, polisi juga mendalami kondisi fisik dan psikologis pengemudi saat mengemudikan kendaraannya melalui tes medis.
Hasil pemeriksaan laboratorium Forensik Polri akhirnya menguak fakta mengejutkan di balik penyebab kecelakaan lalu lintas tersebut.
Berdasarkan uji sampel darah dan urine, tersangka terbukti kuat mengonsumsi zat psikotropika yang merusak kesadaran saat berada di balik kemudi.
Tim medis mengonfirmasi bahwa RN positif mengonsumsi obat-obatan terlarang yang masuk dalam daftar bahaya tingkat tinggi.
"Positif obat terlarang Golongan I," ungkapnya singkat saat menjelaskan hasil uji laboratorium forensik.
Kondisi pengaruh zat terlarang tersebut diduga kuat menjadi pemicu utama hilangnya kendali tersangka saat mengendarai kendaraan di jalan raya.
Hal ini secara signifikan menurunkan tingkat kewaspadaan serta refleks pengemudi, hingga akhirnya memicu benturan keras yang berujung maut.
Saat ini penyidik Satuan Lalu Lintas Polres HST masih melengkapi berkas perkara agar dapat segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Tengah.
Atas perbuatannya, tersangka bakal dijerat pasal berlapis terkait Undang-Undang Lalu Lintas dan Jalan Raya serta penyalahgunaan narkotika.[nata]
Tags
peristiwa
