Tunggu Jadwal Bupati, Ribuan Miras Sitaan segera Dimusnahkan

Tunggu Jadwal Bupati, Ribuan Miras Sitaan segera Dimusnahkan

JIKA tak ada aral, Dinas Satpol PP Tanbu segera memusnahkan barang sitaan ribuan botol miras.| foto : joni

BATULICIN - Dinas Satpol PP dan Damkar Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) Kalimantan Selatan menjadwalkan pemusnahan barang bukti minuman keras hasil sitaan penegakan Peraturan Daerah (Perda).

Pemusnahan dilakukan setelah mendapat kepastian jadwal dari Bupati Tanah Bumbu, HM Zairullah Azhar.

Rencana ini diungkapkan Kepala Satpol PP dan Damkar Tanbu, Anwar Salujang melalui Sekretarisnya, Muhammad Arif Rahman kepada wartawan di ruang kerjanya, Senin (11/4/2022).

"Pemusnahan miras barang sitaan hasil penegakan Perda pada saat razia yang dilakukan di beberapa warung di wilayah Kabupaten Tanah Bumbu, menuggu jadwal Bupati," ucap Arif.

Menurut Arif, pada saat razia beberapa hari kemarin, pihaknya mendapatkan tambahan barang bukti. 

"Berarti sudah 1000 lebih minum keras yang akan dimusnahkan nanti," imbuhnya.

Arif berpesan kepada masyarakat, bila mengetahui adanya penjual miras segera dilaporkan ke Satpol PP dan Damkar Tanbu, untuk segera ditindaklanjuti petugas Satpol PP.

"Jadi bila masyarakat mengetahui adanya penjual miras dan ditunjukkan pada kami tempatnya, maka akan kami razia sesuai Perda," tutupnya.[joni]


Lebih baru Lebih lama