Tuntut Mundur Kades, DPRD Tanbu: Cukup Dimusyawarahkan di Tingkat Desa

Tuntut Mundur Kades, DPRD Tanbu: Cukup Dimusyawarahkan di Tingkat Desa

MENILAI ada sejumlah kejanggalan dan tidak transparan dalam pengelolaan dana, warga desa menuntut mundur Kadesnya.| foto : joni

BATULICIN - Sempat ditunda lantaran pihak Inspektorat absen, Rapat Dengar Pendapat (RDP) akhirnya kembali digelar Komisi l DPRD Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) pada Senin 4 April 2022.

Rapat dipimpin langsung Ketua Komisi l DPRD Tanbu, H Basaludin Salem, didampingi Sekretaris dan beberapa anggota legislator Bumi Bersujud lainnya.

Selain pihak Inspektorat Tanbu, juga hadir Kadis PMD, Kadis Diskominfo, Kadis PUPR, Camat Mantewe dan warga Desa Emil Baru Kecamatan Mantewe serta Bagian Hukum Setda Tanbu.

RDP ini sendiri terkait laporan warga terhadap Kepala Desa (Kades) Emil Baru yang dianggap kurang maksimal dan tidak terbuka, sehingga memunculkan dugaan terjadi penyimpangan dana desa.

Pada kesempatan ini, perwakilan warga Desa Emil Baru menuntut agar Kades Emil Baru diberhentikan sementara.

Merespon tuntutan ini, Kabag bagian hukum Setda Tanbu, Erli menilai, sebelum memberhentikan Kades, tentu semua harus tahu duduk persoalannya.

"Mungkin masyarakat tahunya tidak secara administrasi, sehingga sampai ke dewan (DPRD, red) ini pengaduannya," jelasnya.

Di sini Erli memaparkan masalah regulasi, tentang aturan, mengingat ada Perda nomor 12 tahun 2016, tentang cara pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian Kades.

"Masalah pemberhentian kepala desa tersebut harus ada surat dari Bupati, tidak serta merta ketika bapak ibu melakukan hal-hal laporan yang mungkin semacam keluh kesah dan sebagainya dan langsung memberhentikan Kepala Desa yang bersangkutan, tidak seperti itu, kita punya aturan, tolong dipahami," tandasnya

Terkait persoalan ini, beberapa anggota DPRD memberikan saran agar permasalahan ini cukup dimusyawarahkan di tingkat desa dengan difasilitasi Kadis PMD Tanbu dan dihadiri Camat Mantewe, Kades Emil Baru dan lainnya.

Di antara masalah yang dinilai memuat kejanggalan-kejanggalan hingga berujung pada tuntutan mundur Kades itu, seperti pembangunan tower tandon air bersih, jalan cor, pembayaran pajak, sisa uang pajak dan pembangunan tower telkom serta pembangunan jembatan.[joni]


Lebih baru Lebih lama