Disetujui, Dua Raperda Tanbu segera Masuk Proses di Pemprov

Disetujui, Dua Raperda Tanbu segera Masuk Proses di Pemprov

BATULICIN – Rapat Paripurna pengambilan keputusan terhadap 2 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) digelar DPRD Tanah Bumbu (Tanbu) di Gedung DPRD, Senin (20/6/2022).

Rapat ini dipimpin Wakil Ketua DPRD, Agoes Rakhmady, sementara dari pihak Eksekutif dihadiri Sekdakab Tanbu, Ambo Sakka. 

Melalui Sekda Ambo, Bupati Tanbu, HM Zairullah Azhar dalam sambutan tertulis menyampaikan ucapan terima kasih setinggi-tingginya kepada pimpinan dewan, unsur-unsur pimpinan, dan fraksi-fraksi, terhadap seluruh tahapan pembahasan 2 Raperda.

"Pada hari ini 2 buah Raperda yang telah disampaikan sebelumnya, telah mendapat persetujuan untuk diproses lebih lanjut,” tuturnya.

Pertama; Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dan kedua; Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Terkait Raperda pertama, tentunya dengan hadirnya Peraturan Daerah ini, pengelolaan keuangan daerah dinilai semakin menjadi lebih baik, baik dari proses perencanaan, pelaksanaan dan pertanggungjawaban keuangan daerah.

Dengan demikian, keuangan daerah mampu memberikan manfaat yang besar dalam upaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan kemajuan Kabupaten Tanah Bumbu.

Untuk Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Raperda ini dinilai menjadi pedoman pengelolaan barang milik daerah, yang mengatur mengenai kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, penatausahaan, pembinaan, pengawasan dan pengendalian.

Karena itu diharapkan terwujudnya pengelolaan barang milik daerah yang baik, dalam rangka menunjang dan mendukung kelancaran pelaksanaan penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah.

“Sementara itu terhadap masukan dan koreksi, terkait dengan 2 buah Raperda ini, pemerintah daerah pada dasarnya sangat mengapresiasi, karena hal itu menjadi penyempurnaan Raperda, baik secara normatif, maupun secara substansi, sehingga memenuhi standar Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan,” pungkasnya.

Selanjutnya dengan disetujuinya 2 buah Raperda itu, tahapan berikutnya yang segera dilaksanakan pemerintah daerah adalah meminta nomor register ke Biro Hukum Provinsi Kalimantan Selatan.

Kemudian setelah ditetapkan dan diundangkannya peraturan daerah tersebut, pemerintah daerah melalui SKPD terkait bersama-sama DPRD melakukan sosialisasi dan melaksanakan Perda.

Rapat Paripurna ini sendiri turut dihadiri Ketua DPRD H Supiansyah ZA, anggota DPRD, Forkopimda Tanbu, Kepala SKPD, jajaran instansi vertikal, perusda, perbankan dan undangan lainnya.[joni]


Lebih baru Lebih lama