Rumah Restorative Justice, Selesaikan Masalah Secara Mufakat

Rumah Restorative Justice, Selesaikan Masalah Secara Mufakat

FOTO bersama seusai acara peresmian Rumah Restorative Justice.| foto : martino

PARINGIN - Untuk membatu mengurangi kapasitas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) yang sudah hampir penuh dan menekan angka kejahatan, dibangun rumah Restorative Justice. 

Seperti diketahui, pembentukan rumah Restorative Justice ini merupakan kebijakan Kejaksaan Agung untuk penyelesaian beberapa perkara pelanggaran hukum (pidana umum ringan) tanpa harus sampai ke pengadilan.

Salah satu Rumah Restorative Justice diresmikan di Kabupaten Balangan oleh Bupati Balangan, Abdul Hadi bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Balangan, tepatnya di Kantor Kecamatan Batumandi, Kamis (2/6/2022).

Kajari Balangan, La Kanna menjelaskan, program ini dari Kejaksaan Agung untuk memudahkan penyelesaian perkara dengan mengutamakan mediasi antara pelaku dengan korban. 

Dengan demikian, penyelesaian mengedepankan hukum yang adil, tidak berat sebelah, tidak sewenang-wenang dan berpegang teguh pada hati nurani serta kearifan lokal.

"Melalui pendekatan kultural dan adat, Pendekatan local wisdom ini dapat memberikan efek jera kepada pelaku tindak pidana, yang mudah-mudahan tidak masuk pada ranah hukum," ungkapnya

La Kanna menambahkan, untuk syarat bisa dilakukan Restorative Justice adalah masing-masing tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun, dan tindak pidana dilakukan dengan nilai barang bukti atau nilai kerugian yang ditimbulkan akibat dari tindak pidana tidak lebih dari Rp2.500.000.

"Ada beberapa persyaratan untuk bisa di berlakukan Restorative Justice salah satunya tersangka tidak boleh melakukan kesalahan yang sama atau sudah beberapa kali," tambahnya.

La Kanna berharap ke depannya penyelesaian perkara di masyarakat bisa melalui mediasi demi asas keadilan.

Bupati Balangan sangat bersyukur dengan adanya rumah Restorative Justice ini.

"Tidak semua penyelesaian perkara harus berakhir dengan pidana, ada perkara yang diselesaikan dengan secara kekeluargaan dengan pemenuhan tanggung jawab," ucap Abdul Hadi.

Kepala Desa Gunung Manau, Sarinandi mengatakan sudah ada permasalahan di desa yang sudah yang diselesaikan dengan cara Restorative Justice.

"Masalah di desa Gunung Manau terkait pencurian karet yang sering terjadi, dengan UU Restorative Justice tidak sampai pidana," ungkap Sarinandi.[martino]


Lebih baru Lebih lama