Satpol PP Kapuas Ingatkan Pedagang Tidak Berjualan di Trotoar dan Bahu Jalan

Satpol PP Kapuas Ingatkan Pedagang Tidak Berjualan di Trotoar dan Bahu Jalan

PETUGAS Satpol PP Kapuas saat melakukan penertipan pedagang.| foto : diskominfo

KUALA KAPUAS - Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Kapuas  melakukan penertiban pedagang di kawasan pasar Jalan Mawar dan pasar Blok R kota Kapuas, belum lama ini.

Kepala Sat Pol PP dan Damkar Kapuas Syahripin mengatakan, sebelummya pihaknya sudah berulang kali mengingatkan kepada para Pedagang Kaki Lima (PKL) untuk tidak berjualan di area zona terlarang, seperti badan jalan, trotoar dan jalur hijau.

"Pedagang sudah kita berikan peringatan baik lisan maupun tertulis tidak diindahkan kita melakukan penertiban. Dari penertiban yang di lakukan kita mengamankan beberapa dagangan dikarenakan pedagang tidak mengindahkan peraturan daerah dan teguran dari kami,” beber Syahripin, Jumat (24/6/2022).

Karena lanjutnya aktivitas  berjualan di zona terlarang, bertentangan dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2011 tentang Ketertiban Umum, Kebersihan dan Pertamanan.

Untuk itu pedagang yang masih juga menggunakan trotoar dan bahu jalan sebagai tempat berjualan, diimbau segera menertibkan diri.[tm/adv]


Lebih baru Lebih lama