Supian HK Sosialisasi Perda Penanggulangan Bencana di Babirik

Supian HK Sosialisasi Perda Penanggulangan Bencana di Babirik

KETUA DPRD Kalsel, H Supian HK melaksanakan sosialisasi Perda Penyelenggaraan Bencana bersama Pj Sekdakab HSU, Zakly Aswan di Desa Kelumpang.| foto : ana

AMUNTAI – Ketua DPRD Kalsel, H Supian HK melakukan sosialisasi Perda Nomor 6 tahun 2017 tentang perubahan atas Perda Nomor 12 tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana.

“Perda ini perlu disebarluaskan kepada masyarakat agar siap menghadapi bencana yang mungkin terjadi,” kata Supian HK usai Sosialisasi Perda Nomor 6 tahun 2017 di Desa Kelumpang, Kecamatan Baririk, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Jumat (24/6/2022), di Amuntai.

Menurut Supian HK, Perda ini penting terus di sosialisasikan agar masyarakat lebih mengerti peraturan-peraturan yang ada di daerahnya, terkait penanggulangan bencana. 

“Agar masyarakat dapat turut serta membantu pemerintah meminimalisir terjadinya bencana, terutama di daerah yang berpotensi terjadi bencana,” tambah politisi Partai Golkar.

Selain melaksanakan sosialisasi Perda, kunjungan ini juga dimanfaatkan untuk bersilaturahmi dengan konsituen, agar bisa menjaga hubungan baik antara masyarakat dengan wakilnya yang duduk di legislatif.

Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) HSU, Zakly Aswan mengatakan siap menyebarluaskan Perda Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana tersebut ke jenjang yang lebih luas di wilayahnya. 

“Dengan disebarkannya Perda ini, masyarakat lebih perhatian terhadap penanggulangan bencana,” tambah Kepala Satpol PP Kalsel.

Diharapkan, masyarakat bersama pemerintah daerah dapat melakukan pencegahan terhadap potensi bencana di daerahnya.[ana]


Lebih baru Lebih lama