KONI Balangan Asuransikan Atlet yang Berlaga di Porprov HSS

KONI Balangan Asuransikan Atlet yang Berlaga di Porprov HSS

KETUA KONI Balangan, Syamsudinnor dan Kepala Cabang BPJS TK Banjarmasin, Bunyamin Najmi memperlihatkan perjanjian kerja sama perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) untuk para atlet dan ofisial.| foto : istimewa

PARINGIN - Para atlet dan ofisial Kabupaten Balangan yang akan mengikuti Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Kalimantan Selatan XI Tahun 2022 di Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) mendapatkan asuransi perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek).

Asuransi untuk atlet dan ofisial ini terlaksana setelah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Balangan bersama BPJS Ketenagakerjaan menandatangani perjanjian kerja sama.

Penandatanganan kontrak kerja sama ini dilakukan Ketua KONI Kabupaten Balangan, Syamsudinnor dan Kepala Cabang BPJS TK Banjarmasin, Bunyamin Najmi di Aula Sekretariat KONI Kabupaten Balangan, Rabu (26/10/2022). 

Perjanjian kerja sama ini sendiri berlaku untuk jangka waktu satu bulan, terhitung sejak 22 Oktober 2022 sampai dengan 21 November 2022.

Ketua KONI Kabupaten Balangan, Syamsudinnor mengatakan, total jumlah kontingen Kabupaten Balangan 509 orang, namun yang bisa diasuransikan hanya 478 orang.

“Sebenarnya sudah semua berkas kontingen kita serahkan untuk diasuransikan. Namun, setelah proses verifikasi dari BPJS TK hanya 478 yang masuk, sisanya ada yang sudah terdaftar di BPJS TK, NIK nya tidak valid dan kendala lainnya,” ujar pria yang akrab disapa Pambakal Sudi tersebut.

Kerja sama dengan BPJS TK ini, kata Sudi, sebagai bentuk upaya dari KONI Balangan untuk melindungi para atlet dan ofisial saat berlaga di Porprov Kalsel 2022 nanti, yang berjuang membawa nama Kabupaten Balangan.

Kepala Cabang BPJS TK Banjarmasin, Bunyamin Najmi mengatakan, dengan MoU ini, maka 478 orang yang terdiri dari atlet, ofisial serta Panitia dari Kabupaten Balangan akan dilindungi oleh Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang diselenggarakan BPJS TK.

Ditambahkan Bunyamin, atlet, ofisial serta panitia tersebut dilindungi oleh dua program, yaitu Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.

Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), akan melindungi atlet termasuk jika mengalami cedera saat latihan dan bertanding, biaya pengobatannya penuh sampai atlet dinyatakan sembuh.

“Semoga dengan adanya perlindungan jaminan kecelakaan kerja ini, para atlet bisa bertanding dengan maksimal,” harap Bunyamin.[martino]


Lebih baru Lebih lama