Langgar Perda, Cafe di Tanbu Ini Ditutup Satpol PP

Langgar Perda, Cafe di Tanbu Ini Ditutup Satpol PP

BATULICIN - Cafe Krisna di Desa Batu Ampar, Kecamatan Simpang Empat, terpaksa ditutup sementara petugas Satpol PP Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu), Rabu (19/10/2022).

Penutupan cafe tergolong Tempat Hiburan Malam (THM) berfasilitas karaoke ini dipimpin langsung Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar Tanbu, Anwar Salujang.

Cafe ini ditutup sementara lantaran dianggap melanggar Perda nomor 9 tahun 2018.

"Kami dari Satpol PP pada hari ini telah menyegel Cafe Krisna, karena telah melanggar Perda nomor 9 tahun 2018 tentang ketertiban umum dan ketertiban masyarakat," tegas Anwar Salujang.

Menurut Anwar, pemilik usaha Cafe Krisna tersebut sudah dua kali melanggar, yakni menjual minuman keras beralkohol. Didasari pelanggaran itu, Satpol PP melakukan penyegelan 4 room di Cafe Krisna.

"Apabila melanggar ketiga kalinya, maka izin cafe dan THM akan kita cabut," tandasnya. 

Ia menambahkan, penertiban minuman beralkohol juga sebagai bentuk mendukung visi misi Bupati, yakni mewujudkan program Serambi Madinah.

"Kami juga mengimbau kepada seluruh pengusaha Cafe atau THM agar bisa tertib mengikuti aturan Perda nomor 9 tahun 2018," pungkas Anwar.

Penutupan 4 room di Cafe Krisna disaksikan langsung pemilik cafe tersebut.[joni]

Lebih baru Lebih lama