Tapal Batas Desa Dambung bakal Dilakukan Judicial Review Tim Terpadu Bartim

Tapal Batas Desa Dambung bakal Dilakukan Judicial Review Tim Terpadu Bartim

RAPAT lanjutan pembahasan bersama antara eksekutif dan legislatif tentang tapal batas Desa Dambung dan tapal batas Kabupaten Barsel.| foto : istimewa

TAMIANG LAYANG - Tim Terpadu bentukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan DPRD Barito Timur (Bartim) mulai menyiapkan materi Judicial Review atau peninjauan kembali Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Tapal Batas Desa Dambung.

Hal tersebut diungkapkan Anggota Komisi II DPRD Bartim, H Zain Alkim usai memimpin rapat lanjutan pembahasan bersama antara eksekutif dan legislatif tentang tapal batas Bartim dengan Kabupaten Tabalong di Desa Dambung, dan tapal batas antara Bartim dengan Kabupaten Barito Selatan (Barsel), Kamis (24/11/2022).

"Mulai hari ini kita membentuk Tim Terpadu yang akan menyusun materi bagi kelompok masyarakat yang akan mengajukan judicial review," ungkapnya.

Selain itu, bebernya, Tim Terpadu tersebut juga akan mengundang ahli hukum tapal batas, ahli hukum pemerintahan dan ahli hukum lainnya untuk membantu menyiapkan materi judicial review yang akan diajukan oleh kelompok masyarakat dan masyarakat adat, karena sesuai peraturan yang berlaku pemerintah tidak diperbolehkan mengajukan judicial review.

"Untuk dipahami bersama, Tim Terpadu tugasnya hanya mendampingi dan menyiapkan materi judicial review saja," tukasnya.[yovan]

Lebih baru Lebih lama