Zain Alkim: Tapal Batas Desa Dambung Merugikan Bartim

Zain Alkim: Tapal Batas Desa Dambung Merugikan Bartim

RAPAT lanjutan pembahasan bersama antara eksekutif dan legislatif tentang tapal batas Desa Dambung dan tapal batas Kabupaten Barsel.| foto : istimewa

TAMIANG LAYANG - Pemerintah Daerah dan masyarakat Barito Timur (Bartim) ingin menggugat Peraturan Menteri Dalam Negeri mengenai tapal batas antara Bartim dan Kabupaten Tabalong di Desa Dambung, karena peraturan tersebut merugikan Kabupaten berjuluk Gumi Jari Janang Kalalawah itu.

Fakta tersebut ditegaskan Anggota Komisi II DPRD Bartim, H Zain Alkim usai memimpin rapat lanjutan pembahasan bersama antara eksekutif dan legislatif tentang tapal batas Bartim dengan Kabupaten Tabalong di Desa Dambung, dan tapal batas antara Bartim dengan Kabupaten Barito Selatan (Barsel), Kamis (24/11/2022).

Zain memperkirakan, kandungan Sumber Daya Alam (SDA) di Desa Dambung itu mencapai Rp30 triliun. SDA yang dimaksud berupa uranium, minyak dan gas serta emas.

"Intinya tapal batas ini merugikan Barito Timur, yang dulunya Desa Dambung ada kini menjadi tidak ada. Kita akan memperjuangkan sesuai dengan peraturan yang ada, baik melalui jalur hukum maupun jalur politik," ungkapnya.

Ia berharap, Desa Dambung dan tapal batas Bartim kembali sesuai pada saat awal pemekaran Provinsi Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah.

"Secepatnya kita akan ajukan judicial review," tandasnya.[yovan]

Lebih baru Lebih lama